Business Owner dan Individual Dependency

Daftar Isi: (toc)

Business Owner dan Individual Dependency

Sekarang ini, kebanyakan dari kita telah mengerti bahwa untuk menjadi pengusaha, atau Business Owner, orang tidak perlu melakukan segala kegiatan sendiri. Kita telah mengerti bahwa yang namanya pendelegasian tugas itu “wajib” hukumnya, sepanjang kita ingin menjadi pemilik usaha yang cerdas alias “smart”.

Dalam ungkapan yang lebih tegas, seorang pemilik usaha tidak perlu hadir di tempat usahanya. Baik tempat usaha itu berupa toko, kantor atau tempat lainnya. Bahkan dalam buku-buku tentang kiat bisnis, disebutkan bahwa andaikata sang pengusaha pergi jalan-jalan keliling dunia selama setahun pun, bisnis akan tetap jalan.

Benarkah demikian?

Ya benar! Namun demikian, ada sesuatu di balik ungkapan tersebut yang dapat membuat kita terjebak.

Pendelegasian tugas, tidak dapat dilakukan secara seketika pada saat perusahaan baru berdiri. Pendelegasian tugas juga bukan berarti semua tanggung jawab pemilik usaha dilimpahkan semua secara tuntas..tas!..kepada bawahannya. Masih ada beberapa tugas yang harus dilakukan sendiri oleh owner, terutama dalam hal pengawasan.

Jangan pernah berfikir bahwa karena kita telah melakukan pendelegasian, lantas kita bisa melupakan semua hal tentang perusahaan. Lalu kita hanya beraktivitas untuk bersenang-senang dan berlibur. Atau fokus menyusun strategi untuk mendirikan perusahaan baru. Yang lama, biarin aja, toh sudah ada yang mengurus, ngapain dipikirin..!

Pendelegasian tugas biasanya dilaksanakan secara bertingkat. Yang paling umum di delegasikan adalah tugas-tugas yang bersifat teknis. Kalau saya berusaha dalam bidang penjualan eceran pisang goreng misalnya, maka saya akan melimpahkan tugas-tugas teknis seperti mencari pisang yang bagus, mengolah tepung dan menggoreng sampai menyajikannya, kepada bawahan saya.

Sedangkan tugas-tugas lainnya yang bersifat lebih strategis, seperti menentukan harga jual, mencari lokasi usaha yang baik, mencari resep-resep baru sampai menciptakan terobosan-terobosan bisnis yang lebih mutakhir, saya lakukan sendiri.

Itu pun kalau memang saya sudah sanggup merekrut orang untuk bekerja sebagai bawahan. Kalau, belum ya semua saya kerjakan sendiri dulu.

Pada perusahaan yang sudah agak lebih besar, tapi kepemilikan usahanya masih dipegang oleh satu orang, boleh jadi pekerjaan-pekerjaan teknis sudah seluruhnya dilimpahkan pada para manajer. Pemilik usaha mengawasi kinerja para manajer itu, baik secara langsung mau pun melalui laporan berkala yang diterimanya setiap minggu, bulan dan tahun.

Para pemilik toko, restoran, kafe, atau bengkel sering kali masih “turun tangan” mengawasi jalannya operasional usaha sambil sesekali ikut membantu melayani pelanggan. Tujuannya jelas: melihat secara langsung kinerja para pelaksana, memberi dukungan moral kepada para karyawan, sekaligus mengambil alih tanggung jawab dari tangan karyawannya dalam kasus-kasus kritis yang mungkin terjadi.

Lho, kenapa para pemilik usaha ini masih juga harus turun tangan sendiri? Bukankah sudah ada yang namanya store manager, duty manager, front office manager dan manager-manager lainnya? Apakah pendelegasian tugas tidak dimengerti oleh para business owner itu?

Ya, tidak juga. Hampir semua pemilik usaha bernuansa modern sekarang ini mengerti tentang hal itu. Tapi, di lapangan, “teori” tidak akan secara otomatis bisa diterapkan secara seketika dan utuh. Jangan mengira bahwa kalau ada ungkapan yang mengatakan: “pemilik usaha cukup bermalas-malasan di rumah, sementara semua pekerjaan dikerjakan oleh para karyawan”, lantas penerapannya akan langsung seperti itu. Apalagi, pada perusahaan-perusahaan yang relatif masih muda, yang baru beroperasi selama kurang dari 3 tahun.

Banyak faktor lain yang mempengaruhi sehingga jalannya skenario tidak bisa persis seperti yang diharapkan. Misalnya, faktor kesiapan mental pramuniaga, karyawan yang nakal dan suka korupsi, manajer yang tidak mampu mengatasi pelanggan yang rewel atau marah-marah dan banyak kejadian lainnya.

Individual Dependency

Salah satu hal yang menarik dari kasus-kasus pendelegasian yang harus mendapat pengecualian, adalah apa yang disebut individual dependency atau ketergantungan individu.

Apa itu ketergantungan individu, dan kepada siapa kebergantungannya?

Macam-macam. Ada pelanggan, yang hanya mau berhubungan dengan seorang salesman tertentu dari sebuah perusahaan untuk urusan-urusan produk yang dibelinya dari perusahaan dimaksud.

Dia tidak pernah mau dilayani oleh salesman lain, atau bahkan oleh atasannya, meski salesman tersebut sedang berhalangan. Ia lebih suka menunggu beberapa hari sampai orang yang dikehendakinya itu bisa menemuinya katimbang harus dilayani orang lain.

Di lain kasus, seorang EDP Manager sebuah perusahaan besar, hanya mau dilayani oleh seorang teknisi tertentu untuk urusan pemeliharaan dan perbaikan sistem Teknologi Informasi perusahaannya. Dia sama sekali tidak mau dilayani oleh teknisi lain, sekali pun telah diberi penjelasan bahwa teknisi lain juga mempunyai kualifikasi dan kepiawaian yang sama.

Pelanggan-pelanggan dengan kualifikasi tertentu, hanya mau dilayani oleh pemilik usaha atau Direktur Utama. Mereka tidak mau dilayani oleh pejabat lainnya, apalagi oleh seorang staf pelaksana.

Kasus-kasus seperti di atas, menunjukkan adanya ketergantungan pelanggan kepada figur-figur tertentu, dengan alasan yang kadang-kadang kurang logis. Akan tetapi, kejadian demikian sudah sering terjadi dan kini telah menjadi fenomena lumrah.

Para pimpinan perusahaan yang berpengalaman, pasti telah memakluminya, dan mereka biasanya cukup bijaksana untuk mengakomodir keinginan pelanggan-pelanggan yang unik.

Di lingkungan perusahaan, terutama yang masih dimiliki satu orang, business owner umumnya sangat mewaspadai kemungkinan-kemungkinan seperti itu. Itu sebabnya, banyak dari mereka selalu menyempatkan diri hadir di gerainya, atau kalau ia seorang supplier, meluangkan waktu untuk datang ke kantor pelanggannya tanpa diminta. Semata-mata untuk mengantisipasi timbulnya masalah, yang pihak pelanggan tidak ingin membicarakannya dengan orang lain, selain dengan si pemilik usaha.

Dengan demikian, perlu dimengerti bahwa selalu ada kejadian di mana seakan-akan pendelegasian tugas tidak berjalan secara harfiah, sebagaimana kita baca dalam buku.



Rusman Hakim
Pengamat Kewirausahaan

E-mail: rusman@gacerindo.com
Web: http://www.gacerindo.com
Blog: http://rusmanhakim.blogspot.com
Mobile: 0816.144.2792
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad