Daftar Isi: (toc)
Blog Pendidikan - Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 meningkat dibandingkan Dana BOS tahun 2019. Dana BOS 2020 Salah satu perubahan Dana BOS Tahun 2020 yang paling menarik untuk dibahas adalah perubahan kenaikan tunjangan.
Dengan dinaikkannya persentase alokasi Dana BOS untuk kesejahteraan dan tunjangan honorer. Maka ini merupakan sebuah angin segar bagi para tenaga pendidik yang masih berstatus honorer.
Terdapat peningkatan Anggaran Dana BOS 2020 yakni sebesar Rp 100.000 persiswa, kecuali untuk SMK dan SLB tetap seperti tahun lalu. Untuk Sekolah Dasar (SD) dari angka Rp 800.000 menjadi Rp 900.000 persiswa, SMP dari Rp 1.000.000 persiswa menjadi Rp 1.100.000, dan untuk SMA dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.500.000 persiswanya.
Persyaratan Guru Honorer agar dapat tunjangan dari Dana BOS 2020 Kembali ke topik pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan yang anggaranya naik jadi maks 50%. Selain Jumlah Persentase alokasi Dana BOS yang dinaikkan, ternyata terdapat perubahan juga pada persyaratan guru honorer untuk dapat menerima tunjangan dari Dana BOS.
Pada tahun 2019, persyaratan guru honorer adalah
1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
2. Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru
Sedangkan pada Juknis Dana BOS 2020, terdapat perubahan yang tantangan bagi guru honorer untuk mendapatkan tunjangan Dana BOS 2020 yakni:
1. Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019
2. Memiliki NUPTK
3. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
Pentingnya NUPTK bagi Guru Honorer
Seperti yang disebutkan diatas bahwa guru honorer harus memenuhi ketiga parsyartan tersebut. Untuk point (1) harus Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019. Silahkan Anda bisa mengecek status Anda pada dapodik dengan meminta bantuan Operator Sekolah tempat Anda honor.
Yang menjadi tantangan adalah point (2). Dimana Honorer harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Lependidikan (NUPTK) yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). Bagi guru honorer yang sudah mempunyai NUPTK tentu akan merasa nyaman-nyaman saja. Lalu bagaimana dengan guru honorer yang belum mempunyai NUPTK ?
Semoga dengan kenaikan Dana BOS serta persentase alokasi yang mencapai 50% dapat menjadi perubahan yang berarti bagi para tenaga pendidik khususnya guru honorer.
Karena seperti yang kitahui bersama bahwa selama ini permasalahan Gaji / tunjangan guru honorer dalam pengabdian sangatlah rendah dan jauh dari angka UMK / UMP. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Dan jangan lupa bagikan informasi ini di media sosial anda. Salam pendidikan.
Dengan dinaikkannya persentase alokasi Dana BOS untuk kesejahteraan dan tunjangan honorer. Maka ini merupakan sebuah angin segar bagi para tenaga pendidik yang masih berstatus honorer.
Terdapat peningkatan Anggaran Dana BOS 2020 yakni sebesar Rp 100.000 persiswa, kecuali untuk SMK dan SLB tetap seperti tahun lalu. Untuk Sekolah Dasar (SD) dari angka Rp 800.000 menjadi Rp 900.000 persiswa, SMP dari Rp 1.000.000 persiswa menjadi Rp 1.100.000, dan untuk SMA dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.500.000 persiswanya.
Persyaratan Guru Honorer agar dapat tunjangan dari Dana BOS 2020 Kembali ke topik pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan yang anggaranya naik jadi maks 50%. Selain Jumlah Persentase alokasi Dana BOS yang dinaikkan, ternyata terdapat perubahan juga pada persyaratan guru honorer untuk dapat menerima tunjangan dari Dana BOS.
Pada tahun 2019, persyaratan guru honorer adalah
1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
2. Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru
Sedangkan pada Juknis Dana BOS 2020, terdapat perubahan yang tantangan bagi guru honorer untuk mendapatkan tunjangan Dana BOS 2020 yakni:
1. Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019
2. Memiliki NUPTK
3. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
Pentingnya NUPTK bagi Guru Honorer
Seperti yang disebutkan diatas bahwa guru honorer harus memenuhi ketiga parsyartan tersebut. Untuk point (1) harus Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019. Silahkan Anda bisa mengecek status Anda pada dapodik dengan meminta bantuan Operator Sekolah tempat Anda honor.
Yang menjadi tantangan adalah point (2). Dimana Honorer harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Lependidikan (NUPTK) yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). Bagi guru honorer yang sudah mempunyai NUPTK tentu akan merasa nyaman-nyaman saja. Lalu bagaimana dengan guru honorer yang belum mempunyai NUPTK ?
Semoga dengan kenaikan Dana BOS serta persentase alokasi yang mencapai 50% dapat menjadi perubahan yang berarti bagi para tenaga pendidik khususnya guru honorer.
Karena seperti yang kitahui bersama bahwa selama ini permasalahan Gaji / tunjangan guru honorer dalam pengabdian sangatlah rendah dan jauh dari angka UMK / UMP. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Dan jangan lupa bagikan informasi ini di media sosial anda. Salam pendidikan.
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.