Daftar Isi: (toc)
Blogpendidikan.net - Diawal tahun memasuki priode triwalan 1 untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) tahun 2020 Kementerian Agama menerbitkan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Untuk Sekolah Madrasah Tahun 2020.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan lisensi-undangan. Dan Petunjuk Teknis ini menjadi dasar penyaluran TPG untuk guru madrasah se-Indonesia. Terkait dengan mengatur dalam menghitung dan mengatur beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat didukung.
Beban kerja guru untuk menerima tunjangan ini, minimal mengajar 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam sepekannya. Tambahkan di sini adalah ekuivalensi dari tugas tambahan yang dilakukan oleh guru.
Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan linieritas guru madrasah, Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini telah berpedoman pada ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Untuk Sekolah Madrasah Tahun 2020 : DOWNLOAD
Oleh karena itu, dalam melakukan pembagian tugas di madrasah harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019.
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.