Daftar Isi: (toc)
image source; cnnindonesia.com |
"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia) berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," dikutip dari surat keputusan tersebut, Selasa (17/3).
Baca Juga;
Update Daftar Daerah PDP dan Positif Covid-19
Update Positif COVID-19 Semua Negara
Simak Baik-baik Penjelasan MENDIKBUD Tentang Belajar, dan Bekerja Dari Rumah Bagi Siswa dan Guru
Update Positif COVID-19 Semua Negara
Simak Baik-baik Penjelasan MENDIKBUD Tentang Belajar, dan Bekerja Dari Rumah Bagi Siswa dan Guru
Dalam surat keputusan tersebut, BNPB menyatakan perpanjangan ini dilakukan akibat dari penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa.
Kemudian penyebaran virus Corona juga bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Kemudian penyebaran virus Corona juga bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Baca Juga;
Perpanjang Keadaan Darurat Virus Corona Menjadi 91 Hari, Jangan Panik,Ini Penjelasannya
Guru dan Siswa Tidak Diizinkan Kesekolah, Tegas MENDIKBUD
Terkait Virus Corona, Daftar Link E-Learning Rekomendasi KEMENDIKBUD Untuk Sekolah Online
Ini Alasan Kenapa Siswa Belajar Dirumah, Tapi Guru Tetap Masuk Sekolah
Lockdown
Panduan Tentang COVID-19 Untuk Guru dan Orang Tua
BNPB, Pencegahan Dini Virus Corona Yang Penting Untuk Kalian Ketahui
"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana," katanya.
Sampai saat ini, total pasien positif corona di Indonesia tanggal 21-22 Maret dari 450 berkembang menjadi 514 kasus. Sedangkan korban meninggal sebanyak 48 orang.
Berikut keputusan lengkap surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB:
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sumber; jpnn.com dan bnpb.go.id
Judul artikel; BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana Jadi 91 Hari atau Sampai 29 Mei
Unduh Surat Edaran BNPB Tentang Perpanjangan Keadaan Darurat Covid-19 Menjadi 91 Hari; UNDUH
Sumber; jpnn.com dan bnpb.go.id
Judul artikel; BNPB Tetapkan Masa Darurat Bencana Jadi 91 Hari atau Sampai 29 Mei
Unduh Surat Edaran BNPB Tentang Perpanjangan Keadaan Darurat Covid-19 Menjadi 91 Hari; UNDUH
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.