Daftar Isi: (toc)
Berdasarkan data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis pemilihan CPNS selengkapnya jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) membahas, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB. Rekonsiliasi data yang digunakan untuk 261 dari 521 lembaga pusat dan daerah. Sedangkan 260 lembaga lainnya akan melakukan rekonsiliasi datanya pada jam II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 organisasi pusat dan daerah.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN selaku Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP, Ibtri Rejeki mengatakan bahwa proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 tingkat proses verifikasi dan validasi (verifikasi). “Level 4 yaitu pengumpulan data hasil proses SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.
Kemudian setelah disetujui dan divalidasi kesesuaian data dari lembaga dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini, lembaga mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada level 3 akan disetujui ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, tanda tangan digital dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada lembaga secara online.
Lebih lanjut Ibtri menjelaskan setelah selesai rekonsiliasi selesai, seluruh lembaga pusat dan daerah akan mengumumkan hasil SKD pada tanggal 22-23 Maret 2020 oleh serentak. “Tentunya peserta yang lolos ke SKB yaitu mereka yang dinilai termasuk formasi 3x setelah perankingan,” katanya.
Hal ini, lanjut Ibtri, disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Heri Susilowati menyetujui pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang. “Secara nasional hasil nasional akan dirapatkan oleh Panselnas. Target kita dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero error , ”ungkapnya. Panitia juga menyediakan fasilitas pusat krisis untuk membantu mengatasi masalah, pertanyaan atau komplain dari lembaga yang terdiri dari BKN, Kementerian PAN, RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP selaku Tim Penjaminan Mutu Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu perwakilan lembaga yang hadir, Sri Putri Pratiwi dari Perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, berharap data rekonsiliasi ini diterbangkan setiap tahun untuk mendapatkan data yang valid dan beragam yang merupakan perwakilan dari pemerintah daerah. “Dengan sistem pemilihan yang transparan, ini diharapkan hasil yang ditentukan nanti tidak akan mempengaruhi pihak manapun,” katanya saat diwawancarai oleh tim humas BKN.
source; bkn.go.id
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.