Ketentuan US, Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun 2020

Daftar Isi: (toc)

Ketentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun 2020

Blogpendidikan.net - Keadaan di Indonesia dan dunia sedang dalam bencana besar dengan penyebaran virus corona atau yang dikenal COVID-19, sistem pemerintahanpun diunji dengan merebaknya virus corona ini termasuk sistem pendidikan yang ada di negara kita terdampak langsung dengan berkembangnya status Indonesia keadaan darurat penyebaran COVID-19. Mendikbud mengambil keputusan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaa Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. yang salah satunya point penting Pelaksanaan UN di Tiadakan. Ketentuan diatur dalam Surat Edaran tersebut sebagai berikut;

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
  2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
b. kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
c. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Baca Juga; BNPB Menetapkan Keadaan Darurat Covid-19 Dari 14 Hari menjadi 91 Hari

Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad