Daftar Isi: (toc)
Blogpendidikan.net - Untuk tulisan berikut blogpendidikan akan berbagi informasi tentang bagaimana Mekanisme dan Proses Penetapan NUPTK Terbaru Bagi Guru PNS dan Non-PNS.
SEbelum itu kita bahah apa itu pengertian dari NUPTK;
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan perizinan dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang unik dan tetap. NUPTK yang berhak sebagai GTK tidak akan berubah yang diminta telah pindah tempat mengajar, perubahan status kepegawaian dan atau perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memverifikasi data yang dimiliki telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verifikasi) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan - Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan mendukung ke sekolah milik GTK dengan sistem untuk menyediakan dokumen-dokumen yang sesuai untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab / Kota lokal melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya sistem akan disetujui oleh LPMP dan jika selanjutnya disetujui akan diverifikasi maka PDSPK akan mentransfer NUPTK untuk GTK tersebut.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya NUPTK bagi guru salah satu manfaat penting dari NUPTK adalah 50 Persen dana BOS untuk Gaji Guru Honorer bagi mereka yang memiliki NUPTK
Mekanisme dan Proses Penetapan NUPTK Terbaru sebagai berikut;
Mekanisme Penerbitan NUPTK
1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
Keterangan;
1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
2. Proses Penerbitan NUPTK sebagai berikut;
Keterangan:
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.