Perpres PPPK Sudah Di Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Berbahagia

Daftar Isi: (toc)

Perpres PPPK Sudah Di Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Berbahagia

Dua Perpres yang mengatur tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), hingga hari ini belum juga diterbitkan.

Padahal, sumber resmi JPNN menyebutkan, Perpres PPPK sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diberi nomor.

Menurut Sumber tersebut, bahwa Perpres tentang Jabatan PPPK bernomor 38 tahun 2020 itu, Ada 147 jabatan yang diatur di dalamnya.
Akan tetapi, sumber ini kembali menyebutkan, memang belum dirilis dan belum ada salinannya.

Baca Juga : Nasib Honorer K2, Solusinya Masuk Dalam Tahapan PPPK

Namun, yak diketahui pasti apa yang membuat Perpres PPPK ini harus perlu waktu lama untuk diundangkan di lembaran negara.
Sementara lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi terkait Perpres-nya.

"Saya belum dapat informasi apa-apa," jelas Bima kepada JPNN.com
Bima pun mengakui, BKN yang akan jadi instansi paling sibuk bila Perpres PPPK sudah dirilis ke publik. 

Pasalnya, BKN harus menyiapkan NIP bagi 51 ribu PPPK.
Plt Karo Humas BKN Paryono menambahkan, dia sudah mengecek ke direktorat perundang-undang belum dapat informasi soal Perpres.

"Saya sudah konfirmasi ke direktur perundang-undangan, belum dapat informasi tersebut,"jelasnya.
Hingg saat ini, para honorer K2 yang sudah lolos seleksi PPPK tahap pertama, sangat menantikan terbitnya Perpres.

"Kami terus mencari informasi mengapa Perpres PPPK lama dirilis. Padahal sudah diteken presiden," ungkap Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang dihubungi terpisah.
Menurut Titi, dirinya yakin, Perpres PPPK sudah diteken presiden dan telah diundangkan. 

Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad