Daftar Isi: (toc)
Rapat Koordinasi Nasional Pembelajaran Jarak Jauh (Rakornas PJJ), Kamis (30/4) kemarin membahas banyak persoalan yang dihadapi guru dan siswa, selama berlangsungnya program belajar jarak jauh rumah saat pandemi wabah virus corona.
Rakornas diinisiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan diikuti Menteri Agama Fachrul Razi, Plt Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhamad, 54 kepala-kepala Dinas Pendidikan (provinsi/kabupaten/kota) dan kepala-kepala Kanwil Kemenag dari beberapa daerah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan peserta Rakornas sangat antusias membahas tema permasalahan yang dihadapi guru, siswa dan orang tua dalam PJJ. Mulai kendala peralatan atau gawai sampai kuota internet.
"Bahkan muncul persoalan bahwa PJJ tidak bisa dilakukan secara daring di wilayah 3T sehingga para guru terpaksa datang ke rumah-rumah siswa dan proses pembelajaran dilakukan secara berkelompok dengan maksimal lima siswa," ungkap Retno dalam siaran persnya.
Selain itu, ada juga permasalahan PJJ bagi anak-anak disabilitas dan berkebutuhan khusus.
Namun KPAI menekankan bahwa prinsipnya forum itu memperhatikan keragaman siswa dan pemenuhan hak atas pendidikan.
Menurut Retno, sekolah dan madrasah di wilayah perkotaan saja memiliki masalah dengan peralatan daring dan kuota internet, apalagi yang berada di daerah terpencil.
"Oleh karena itu rakor tersebut mencarikan solusi, termasuk untuk penilaian hasil belajar pada kenaikan kelas tahun ajaran 2020 akan disesuaikan dengan kondisi dan keragaman anak," sebutnya.
Secara umum, Rakornas PJJ tersebut menyepakati 9 rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada Kemenag, Kemendikbud, hingga para kepala daerah agar pelaksanaannya efektif di lapangan.
Berikut 9 Hasil Rekomendasi Rakornas PJJ sebagai berikut:
1. Kemdikbud RI dan Kemenag RI menyusun dan menetapkan kurikulum dalam situasi darurat;
2. Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa penilaian hasil belajar untuk kenaikan kelas tahun ajaran 2019/2020 memperhatikan keragaman siswa dengan berbagai kondisinya;
3. Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak covid 19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, termasuk memastikan honorarium dan kuota internet dalam proses PJJ;
4. Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa PJJ saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honor diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS;
5. Menyederhanakan proses adminitrasi perubahan penggunaan dana BOS yang harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan, sebagaimana arahan Mendikbud Nadiem beberapa waktu lalu;
6. Pemerintah Daerah perlu melakukan terobosan sesuai kebutuhan dan masalah faktual di daerahnya agar PJJ di sekolah dan di madrasah tetap berjalan dengan lancar dan ramah anak;
7. Dinas Pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama hendaknya melakukan penguatan literasi digital kepada guru, orang tua dan siswa agar terhindar dari negative penggunaan internet;
8. Setiap satuan pendidikan penting membangun komunikasi intensif antara orangtua dan guru agar PJJ berjalan efektif dan nyaman untuk semua anak serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak;
9. Dinas Pendidikan dan Kanwil Agama memberikan perhatian khusus pada proses pembelajaran Jarak Jauh bagi anak disabilitas dan berkebutuhan khusus sesuai dengan keragaman dan kondisi anak.
Source; jpnn.com
Source; jpnn.com
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.