Sebagian Daerah Belum Menerima THR PNS Hari Ini, Semoga Tidak Lewat Lebaran

Daftar Isi: (toc)

Sebagian Daerah Belum Menerima THR PNS Hari Ini

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh menyatakan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) sudah mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Ia mengaku mendapatkan laporan dari sebagian PNS, khususnya yang berada di daerah.

Sudah pada memberitahu saya, anggota Korpri sudah menerima THR, termasuk juga pensiunan. Itu kawan di daerah yang WhatsApp saya," kata Zudan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).

Namun, ia belum bisa memastikan apakah pembayaran THR sudah dilakukan kepada semua PNS yang memang berhak menerima atau belum. Pasalnya, tidak semua PNS melaporkan penerimaan THR kepadanya.

"Kalau persentase pastinya kami cek dulu ya, karena tidak semua yang dapat terus melapor," terang dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan menyalurkan THR kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiun paling lambat hari ini. Total dana yang akan dicairkan sebesar Rp29,38 triliun.

Ia merinci pemerintah mengalokasikan pembayaran THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah diperkirakan sebesar Rp13,89 triliun.
Bendahara negara menegaskan THR hanya akan dibayarkan kepada pejabat 3 ke bawah. Dengan demikian, pejabat eselon 1, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.

Anggaran THR untuk eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tersebut akan dialihkan untuk penanganan virus corona di dalam negeri.
Dalam hal ini, Ani telah menerbitkan aturan teknis pencairan THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ia juga menyatakan ada beberapa syarat yang harus dilakukan untuk mengajukan pencairan THR PNS, TNI, dan Polri. Syaratnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pejabat satuan kerja (satker) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung THR kepada KPPN," tulis Ani dalam aturan itu.

PNS Kota Serang hari ini belum menerima THR

Para PNS di Kota Serang hari ini belum menerima pencairan tunjangan hari raya (THR) Padahal.sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah pusat akan mencairkan THR secara serentak pada Jumat, 15 Mei 2020.

“Belum cair. Kabarnya lagi diajuin,” terang seorang PNS Pemkot Serang yang enggan disebutkan namanya, Jumat (15/5/2020).

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, kemungkinan THR baru bisa dicairkan pekan depan. Saat ini pihaknya sedang menginput data pegawai untuk pembagian THR. “Bendahara juga sudah diundang untuk menginput. Mudah-mudahan bisa dibayarkan minggu depan. Nanti langsung ke rekening masing-masing,” katanya.

Ia menjelaskan, pencairan THR ini mengacu pada  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24  Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada ASN, Prajurit Tentara Nasional, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam PP 24 tahun 2020, pembagian THR meliputi tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Saya tidak dapat (Eselon II), Eselon III ke bawah yang dapat. Begitu pun Walikota, Wakil Walikota, Sekda dan DPRD tidak dapat (THR),” ujarnya.

Namun untuk besarannya, ia belum bisa memastikan berapa total keseluruhan anggaran yang disiapkan Pemkot Serang. Sebab, kondisi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Kalau jumlahnya saya tidak tahu, karena ada komponen yang tidak dibayarkan. Misalnya, tunjangan beras, jadi ada perbedaan, tapi yang jelas tidak beda jauh dengan gaji yang dibayarkan,” ucapnya.

Pihaknya pun sudah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait pembagian THR tersebut, dan saat ini masih menunggu untuk ditandatangani. “Sudah, Perwalnya itu sudah siap. Jadi kami tinggal tunggu ditandatangani saja oleh Walikota. Semuanya sudah diproses, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dibagikan,” ucapnya.

Sementara, Walikota Serang Syafrudin mengaku tidak mempermasalahkan tidak adanya THR bagi Kepala daerah. Menurutnya, dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini tentu mempengaruhi keuangan negara. “Memang Walikota dan eselon II tidak dapat THR dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Kami memaklumi keadaan keuangan negara sedang tidak stabil,” ucapnya. (Sumber; cnnindonesi.com / bantennews.co.id)
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad