Daftar Isi: (toc)
Pernyataan ini disampaikan secara daring dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Adapun zona hijau yang dimaksud adalah merupakan daerah kasus angka penyebaran Covid-19 yang sudah menurun. Sementara, sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye dan kuning masih belum diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka.
Kebijakan klasifikasi wilayah ini penting dan perlu dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya penularan virus corona.
Untuk teknisnya, jenjang SMP ke atas, termasuk SMA dan SMK, merupakan jenjang sekolah yang akan dibuka pertama kali. Sementara, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diperkirakan baru akan dibuka sekitar 5 bulan lagi.
Untuk peserta didik yang berada pada zona merah sendiri masih harus melakukan pembelajaran dari rumah. Nadiem Makarim menjelaskan pembukaan sekolah di tengah pandemi virus corona ini akan dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan update data per 7 juni sebaran zona hijau Covid-19 ada 92 daerah kabupaten/kota dan pada 21 juni bertambah menjadi 112 daerah zona hijau covid-19.
Dengan bertambahnya daerah kabupaten/kota zona hijau ada kemungkinan ssekolah akan dibuka kembali dan tentunya harus memiliki izin dari pemda, memenuhi syarat cek list kesiapan sekolah dengan sarana kesehatan yang menunjang bagi kesehatan peserta didik serta mendapatkan izin dari warga sekolah dalam hal ini orang tua siswa apakah sekolah boleh dibuka atau tidak.
Sebanyak 94% sekolah di Indonesia hingga saat ini masih masuk dalam daftar zona merah, kuning, dan orange Covid-19.
Baca Juga; Zona Hijau Jangan Berharap Bisa Langsung Buka Sekolah, Jika Tidak Memenuhi Syarat dan Kriteria
94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat.
4 syarat sekolah zona hijau boleh dibuka
Pertama: Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua: Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah. Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.
Ketiga: Pembukaan kegiatan belajar secara tatap buka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Saat ketiga langkah pertama (persyaratan) tatap muka, sekolah bisa mulai tatap muka.
Keempat: Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orangtua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
Dikutip dari laman kompas.com Berikut daftar 112 daerah yang masuk kategori zona hijau:
1. Aceh: Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam, Pidie, Aceh Barat Daya, Simeulue, Gayo Lues, Bener Meriah.
2. Sumatera Utara: Pakpak Bharat, Samosir, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Nias Utara, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Selatan, Toba Samosir, Labuhan Batu.
3. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Solok
4. Riau: Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, Kampar
5. Jambi: Bungo Tebo, Kerinci
6. Bengkulu: Lebong, Mukomuko, Seluma
7. Kepulauan Riau: Karimun, Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
8. Lampung: Tulang Bawang, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, Mesuji
9. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu
10. Jawa Tengah: Wonogiri, Pekalongan
11. NTB: Kota Bima
12. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
13. Sulawesi Tenggara: Muna Barat, Konawe Kepulauan
14. Sulawesi Tengah: Banggai Kepulauan, Tojo Una-una
15. Sulawesi Barat: Mamuju Utara, Majene
16. Sulawesi Selatan: Kota Palopo
17. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
18. NTT: Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Rote Ndao, Manggarai Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu
19. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepualuan Aru, Pulau Taliabu
20. Maluku Utara: Buru Selatan
21. Papua Barat: Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, Sorong Selatan
22. Papua: Mamberamo Tengah, Yahukimo, Mappi, Dogiai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak, Intan Jaya (*)
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.