Jumlah 4,3 Juta PNS Tidak Relevan di Era Digital, Karena Pekerjaannya Bisa Digantikan Teknologi, PPPK Akan Diperbanyak

Daftar Isi: (toc)

Jumlah 4,3 Juta PNS Tidak Relevan di Era Digital, Karena Pekerjaannya Bisa Digantikan Teknologi

BlogPendidikan.net
- Pemberlakuan work from home (WFH) di masa pandemi COVID-19 mengubah sistem kerja ASN (aparatur sipil negara). Hampir semua pekerjaan bisa dilakukan di rumah dengan bantuan teknologi.

Hal itu menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, yang membuat pemerintah melakukan evaluasi terhadap jabatan ASN baik PNS maupun PPPK yang masih relevan di era normal baru.

"Jumlah 4,3 juta PNS sepertinya tidak relevan lagi di era digital. Karena banyak pekerjaan yang bisa digantikan teknologi. Nah, ini yang sedang kami tata," kata Teguh dalam webinar Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (24/6).

KemenPAN-RB, lanjutnya, tengah menyusun desain rekrutmen CPNS dan PPPK yang tidak hanya dilakukan sekali dalam setahun. Rekrutmen bisa dilakukan sewaktu-waktu dan tidak serentak seperti sekarang.


Sehingga ketika instansi membutuhkan ASN, bisa dengan cepat dipenuhi. Selain itu, pemerintah secara bertahap akan mengurangi rekrutmen CPNS.

Yang diperbanyak adalah PPPK. Ini sesuai desain awal UU ASN di mana posisi PPPK lebih banyak dari PNS.


"Dalam rekrutmen ASN nanti, porsi PPPK akan diperbesar dibandingkan CPNS. Jadi, posisi PNS yang pensiun akan diisi PPPK. PNS hanya menduduki jabatan struktural karena menyangkut kebijakan," terangnya.

Adapun kriteria CPNS dan PPPK yang dibutuhkan harus menguasai teknologi, responsif, adaptif, dan kemampuan softskill lainnya. "Era new normal artinya sistem kerja ASN berubah ke model baru. ASN harus mengakrabkan diri dengan teknologi," tandasnya. (**)
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad