Daftar Isi: (toc)
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan sekolah membuka kegiatan belajar secara langsung pada Desember 2020. Usulan ini berdasarkan pada kondisi saat ini di mana masih terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19. Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memungkinkan terjadinya lonjakan kedua.
"Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020," kata Ketua Umum IDAI Dr dr Aman Pulungan SpA(K) FAAP, FRCP(Hon) dalam keterangan resminya.
Pembukaan sekolah bisa dipertimbangkan jika jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan. Selama sekolah masih tutup, IDAI menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar dilaksanakan lewat skema pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal yang sama disampaikan Ikatan Guru Indonesia (IGI). IGI sangat mendukung penundaan new normal di dunia pendidikan dan meminta Mendikbud Nadiem Makarim sesegera mungkin menyampaikan hal tersebut secara terbuka. Hal ini mengingat begitu banyak Disdik saat ini yang sudah bersiap-siap menjalankan pembelajaran tatap muka mulai 13 Juli 2021.
Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim, mengatakan pihaknya tetap menolak adanya keinginan banyak pihak untuk mendorong pembelajaran tatap muka meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk memperpendek waktu belajar menjadi hanya 4 jam tanpa istirahat.
"IGI sangat yakin, sekolah yang saat ini digawangi oleh sekitar 60 persen guru non-PNS dengan mayoritas pendapatan hanya Rp 250.000 per bulan tak akan sanggup menjalankan protokol kesehatan secara ketat bagi anak mulai dari masuk pagar sekolah hingga menanggalkan pagar sekolah, ini belum termasuk protokol kesehatan diantar sekolah dan rumah," ujar Ramli.
"Memang akan ada sekolah, terutama sekolah swasta bonafide atau mantan sekolah unggulan yang mampu menjalankannya dengan baik tapi itu tak layak menjadi alasan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara keseluruhan," sambung dia.
Dia khawatir potensi penularan Covid-19 kepada anak atau dari anak sangat besar meskipun belajar hanya 1 jam di sekolah. Oleh karenanya, Kemendikbud harus bersikap tegas sesuai arahan Presiden.
Ditambahkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, penerapan new normal harus benar-benar hati-hati terutama di sektor pendidikan. Imbauan itu dilakukan Dasco setelah mendapat keluhan banyak orang tua mengenai penerapan new normal di sekolah.
"Masih didetailkan karena menyangkut berbagai aspek, salah satunya ya aspek keamanan anak-anak. Saya mendapatkan banyak pertanyaan dan keluhan terkait hal ini," kata Dasco di Jakarta, Selasa (2/6).
Dasco menyarankan agar Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat aplikasi pembelajaran jarak jauh, sehingga meski new normal diterapkan, anak tidak perlu datang ke sekolah.
"Membuat jaringan khusus pendidikan. Interaksi sekolah tetap berlangsung seperti biasa tapi jarak jauh," ujar dia.
"Buat aplikasi khusus sekolah dan buat jalur koneksi internet tersendiri yang stabil. Setiap murid diberikan ID khusus untuk bisa akses ke aplikasi," tambahnya.
Politisi Gerindra itu juga mengingatkan nanti aplikasi itu diterapkan secara gratis. Sebab menurut dia, tidak semua orang tua murid mampu membeli kuota internet untuk mengakses aplikasi.
Strategi Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan diterapkan sesuai dengan jadwal atau dengan kata lain tidak dimundurkan. Diperkirakan tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli.
"Kita tidak memundurkan tahun ajaran baru ke Januari 2021. Kalau dimundurkan, maka akan ada beberapa konsekuensi yang harus disinkronkan," ujar Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5).
"Mengapa 13 Juli, karena memang awal tahun ajaran baru itu minggu ketiga Juli dan hari Senin," ujar dia.
Dia menambahkan, ada beberapa alasan mengapa tahun ajaran baru tidak dimundurkan. Pertama, kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan dan sebentar lagi pengumuman kelulusan SD.
Artinya, lanjut Hamid, kalau lulus dan tahun ajaran baru digeser maka anak yang lulus tersebut mau dikemanakan jika tahun ajaran baru diundur.
"Termasuk juga perguruan tinggi yang sudah melakukan seleksi. Ada SNMPTN yang sudah berlangsung dan awal Juli mendatang SBMPTN," kata dia.
Meski masa tahun ajaran baru tidak berubah, Kemendikbud memastikan pola pembelajarannya akan berbeda. Disesuaikan dengan kondisi saat ini, di mana Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.
Pembelajaran akan dilakukan tergantung zona yang ada di daerah itu. Jika zona hijau, maka pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan. Sementara zona kuning dan merah maka akan melanjutkan pembelajaran daring.
"Nah untuk zona hijau, menurut Gugus Tugas ada sekitar 108 kabupaten/kota yang selama dua bulan terakhir, belum ada satupun kasus Covid-19," ucap dia.
Namun, dia menegaskan, penetapan zona hijau, kuning dan merah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah daerah tidak bisa menetapkannya sendiri. Kalau pun diperbolehkan pembelajaran tatap muka, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Untuk mekanismenya, kita menunggu keputusan Mendikbud pekan depan. Itu seperti apa nanti akan dijelaskan. Kemungkinan untuk zona yang ada Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau zona kuning dan merah, tetap menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh," kata dia.
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa tahun ajaran baru bukan berarti sekolah kembali dibuka untuk semua daerah.
"Kadang-kadang ini menjadi rancu, tahun ajaran baru dikira dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka. Itu tidak benar. Tahun ajaran baru yang dimaksud adalah dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021. Untuk pembukaan sekolahnya tergantung zona dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19" kata Hamid lagi.
Saat ini, Kemendikbud sedang mematangkan aturan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi Covid-19.
"Sudah (disiapkan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (2/6).
Hamid enggan menyebut garis besar isi dari aturan tersebut. Dia hanya mengatakan Mendikbud Nadiem Makarim yang akan memutuskan aturan tersebut. "Nanti setelah diputuskan oleh Mendikbud," ungkapnya.
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.