Kemendikbud: Kompetensi Dasar (KD) Dalam Kurikulum Akan di Pangkas

Daftar Isi: (toc)

Kemendikbud: Kompetensi Dasar (KD) Dalam Kurikulum Akan di Pangkas

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merancang penyederhanaan kurikulum. Penyesuaian ini untuk menyesuaikan dengan program Merdeka Belajar yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akhir tahun lalu.

"Penyesuaian pada Kompetensi Dasar (KD) agar tidak terlalu berat bagi guru untuk melaksanakan pembelajaran di sekolah. Misal SD kelas tiga ada 26 KD, sekarang kita integrasikan akan menjadi 16 KD," kata Plt. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam Siaran Video Fokus Sindo, Senin, 22 Juni 2020.


Untuk diketahui, kompetensi dasar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dicapai oleh siswa untuk menunjukkan bahwa siswa telah menguasai standar kompetensi yang telah ditetapkan. Memperkecil KD tersebut, kata Hamid, dilakukan berdasarkan hasil evalusi selama tiga bulan terakhir.

Menurutnya banyak guru yang tidak bisa menuntaskan kurikulum di masa pandemi covid-19. "Hanya 20 persen guru kita yang melakukan adaptasi kurikulum. Karena itulah Kemendikbud melalui pusat kurikulum sedang menyiapkan itu (penyesuaian)," lanjut Hamid.


Selain memperkecil Kompetensi Dasar, pihaknya juga tengah mempersiapkan modul pembelajaran untuk siswa. Dia berharap siswa dapat dimudahkan dengan ketersediaan modul.

"Ini tidak sama dengan buku pelajaran siswa, tapi lebih ringkas untuk dipelajari. Sepanjang anak ini bisa membaca, diharapkan bisa belajar sendiri," jelasnya.


Harapannya, modul ini nanti dapat juga bermanfaat bagi guru. Modul juga akan dikembangkan dalam bentuk video. "Modul ini juga menyiapkan materi video pembelajaran. Ada praktik-praktik baik dari guru yang bisa diakses sekolah-sekolah," pungkas Hamid. (Sumber; medcom.id)
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad