Daftar Isi: (toc)
Seluruh dana ini dipastikan akan dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan di masa kedaruratan Covid-19 dan pembayaran honor para guru honorer.
Guru honorer yang dapat dibayarkan gajinya dengan dana tersebut adalah yang tercatat pada data pokok pendidikan per 31 Desember 2019 yang belum mendapatkan tunjangan profesi serta telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
"Mengenai persentase penggunanya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas," kata Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dikutip melalui keterangan resminya.
Secara detail, dana tersebut bisa digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembersih kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak.
Khusus BOP PAUD dan kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan kesetaraan pun dilonggarkan menjadi tanpa batas.
"Penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama," katanya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 19/2020 tentang perubahan petunjuk teknis BOS dan Permendikbud 20/2020 tentang perubahan petunjuk teknis BOP PAUD.
Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.