KBM Tatap Muka Diluar Zona Hijau Telah Diizinkan Pemerintah, Jumlah Kelas Dibatasi dan Durasi Berajar Dipersingkat

Daftar Isi: (toc)

KBM Tatap Muka Diluar Zona Hijau Akan Diizinkan, Jumlah Kelas Dibatasi dan Durasi Berajar Dipersingkat

BlogPendidikan.net
- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, pemerintah akan memberi izin penyelenggaraan sekolah tatap muka di luar zona hijau Covid-19. 

Menurut Doni, pemberian izin ini akan segera diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah-langkah. Dan mungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itu juga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni dalam jumpa pers usai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).

Namun, Doni menegaskan bahwa sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelar secara terbatas. 

Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas juga dibatasi. Durasi belajar di kelas juga dipersingkat. 

Doni menyebutkan, belajar jarak jauh yang diterapkan saat ini memang efektif untuk mencegah penularan Covid-19. Di sisi lain, banyak siswa di daerah yang kesulitan dalam belajar jarak jauh karena sulitnya sinyal internet.

Doni pun memuji kreativitas daerah yang memberlakukan kebijakan belajar menggunakan radio di masa pandemi ini. "Beberapa daerah yang telah berinisiatif menggunakan radio panggil sebagai sarana pembelajaran oleh guru tentunya kita berikan apresiasi karena tidak ada rotan, akar pun jadi," ujar Doni.

"Jadi inilah kreativitas yang berkembang di masyarakat dan kami tentunya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan berbagai langkah dan upaya sehingga kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan dengan segala keterbatasan yang ada," tuturnya. (*) Sumber; kompas.com
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad