Daftar Isi: (toc)
Simak Penjelasan Pak Tjahjo Namun, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kebutuhan guru itu hanya akan diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
"Nanti kekurangan guru di seluruh daerah akan kami isi dengan PPPK. Ini sesuai dengan amanat PP Manajemen PPPK di mana tenaga pendidik merupakan jabatan fungsional," terang Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (6/7).
Dia menegaskan, rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk PNS dan PPPK. Namun, formasi untuk CPNS akan dikurangi dan yang diperbanyak PPPK.
"Seluruh tenaga fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh akan diarahkan menjadi PPPK. Makanya saat ini kami melakukan penataan birokrasi untuk mengatur jabatan fungsional itu," bebernya.
Sebelumnya Menteri Tjahjo mengungkapkan, kebutuhan ASN untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh lebih dari sejuta. Melihat kondisi saat ini, kebutuhan tersebut dipenuhi lewat rekrutmen PPPK.
Dalam Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ada 147 jabatan fungsional.
Dari 147 jabatan itu guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh masuk dalam jabatan fungsional PPPK.
(Sumber: www.jpnn.com)
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.