Update Daftar Daerah Zona Hijau Yang Diizinkan Membuka Sekolah

Daftar Isi: (toc)

Update Daftar Daerah Zona Hijau Yang Diizinkan Membuka Sekolah

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makariem telah menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap di sekolah yang berada dalam zona hijau.  

Pernyataan ini disampaikan secara daring dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.


Adapun zona hijau yang dimaksud adalah merupakan daerah kasus angka penyebaran Covid-19 yang sudah menurun. Sementara, sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye dan kuning masih belum diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka. 

Kebijakan klasifikasi wilayah ini penting dan perlu dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya penularan virus corona.


Untuk teknisnya, jenjang SMP ke atas, termasuk SMA dan SMK, merupakan jenjang sekolah yang akan dibuka pertama kali. Sementara, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diperkirakan baru akan dibuka sekitar 5 bulan lagi. 

Untuk peserta didik yang berada pada zona merah sendiri masih harus melakukan pembelajaran dari rumah. Nadiem Makarim menjelaskan pembukaan sekolah di tengah pandemi virus corona ini akan dilakukan secara bertahap.


Berdasarkan update data per 7 juni sebaran zona hijau Covid-19 ada 92 daerah kabupaten/kota dan pada 21 juni bertambah menjadi 112 daerah zona hijau covid-19, dan update per tanggal 5 juli menjadi 104 daerah zona hijau.

Dengan bertambahnya daerah kabupaten/kota zona hijau ada kemungkinan sekolah akan dibuka kembali dan tentunya harus memiliki izin dari pemda, memenuhi syarat cek list kesiapan sekolah dengan sarana kesehatan yang menunjang bagi kesehatan peserta didik serta mendapatkan izin dari warga sekolah dalam hal ini orang tua siswa apakah sekolah boleh dibuka atau tidak.

Sebanyak 94% sekolah di Indonesia hingga saat ini masih masuk dalam daftar zona merah, kuning, dan orange Covid-19.


94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat.

4 syarat sekolah zona hijau boleh dibuka

Pertama: Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
 
Kedua: Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah. Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.

Ketiga: Pembukaan kegiatan belajar secara tatap buka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Saat ketiga langkah pertama (persyaratan) tatap muka, sekolah bisa mulai tatap muka.

Keempat: Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orangtua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

Berikut daftar 104 daerah yang masuk kategori zona hijau update 5 Juli 2020:

Provinsi Aceh

Aceh Barat Daya
Pidie Jaya
Nagan Raya
Kota Subulussalam
Aceh Singkil
Pidie
Bireuen
Aceh Jaya
Aceh Tenggara
Aceh Tengah
Aceh Timur
Simelue
Gayo Lues
Bener Meriah

Provinsi Sumatera Utara

Labuhan Batu
Nias Barat
Pakpak Bharat
Nias
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Padang Lawas
Nias Utara
Nias Selatan
Humbang Hasudutan
Toba Samosir

Provinsi Sumatera Barat

Kota Sawahlunto
Kota Pariaman
Kota Solok
Pasaman Barat
Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuah

Provinsi Sulawesi Tenggara

Muna Barat
Konawe Kepulauan

Provinsi Sulawesi Tengah

Banggai Kepualauan
Tojo Una-una

Provinsi Sulawesi Barat

Mamuji Utara
Majene

Provinsi Sulawesi Utara

Bolaang Mongondow Timur
Kep. Siau Tagulandang Biaro

Provinsi Riau

Kepulauan Meranti
Siak
Rokan Hilir

Provinsi NTT

Kupang
Timor Tengah Selatan
Belu
Ngada
Sumba Tengah
Sabu Raijua
Malaka
Alor
Sumba Barat
Lembata
Rote Ndao
Manggarai Timur
Timor Tengah Utara

Provinsi NTB

Kota Bima

Provinsi Maluku

Buru Selatan
Maluku Tenggara Barat
Maluku Tenggara
Kepulauan Aru

Provinsi Maluku Utara

Pulau Taliabu

Provinsi Lampung

Tulang Bawang
Tulang Bawang Barat
Kota Metro
Way Kanan
Lampung Timur
Mesuji

Provinsi Kalimantan Tengah

Sukamara

Provinsi Kalimantan Timur

Mahakam Ulu

Provinsi Jambi

Bungo
Tebo
Kerinci

Provinsi Sumatera Selatan

Musi Rawsa Utara
Ogan Komering Ulu Selatan

Provinsi Bengkulu

Bengkulu Selatan
Kaur
Muko Muko
Seluma
Lebong

Provinsi Papua

Mamberamo Tengah
Yahukimo
Mappi
Dogiyai
Paniai
Tolikara
Yalimo
Deiyai
Asmat
Lanny Jaya
Puncak
Mamberamo Raya
Nduga
Pegunungan Bintang
Intan Jaya
Supiori

Provinsi Papua Barat

Tambrauw
Maybrat
Pegunungan Arfak
Sorong Selatan
Manokwari Selatan
Teluk Wondama

Provinsi Kepulauan Riau

Natuna
Lingga
Kepulauan Anambas
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad