Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Akan Dapat Gaji Tambahan RP 600 Ribu Per Bulan

Daftar Isi: (toc)

Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Akan Dapat Gaji Tambahan RP 600 Ribu Per Bulan

Gacerindo.com
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespon isu pemberian gaji tambahan kepada guru honorer sebesar Rp 600 ribu per bulan.

"Ada issue guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam proses penyempuraan melalui databased di Kemendikbud maupun MenparRB," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Sejauh ini kata dia proses legalitas data penerima manfaat ini tengah difinalisasi oleh pemerintah sebelum dilakukan pertransferan langsung ke nomer rekening masing-masing pekerja. Pegawai yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan dana Rp 600 ribu rencananya menyasar pada 15,7 juta pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka akan diberikan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

"Pemberian kepada 15,7 juta pekerja anggota BPJS Naker dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, (mereka) terdaftar BP Jamsostek per Juni 2020 dan sudah ada nama dan nomer rekening, data kepesertaan BPJS Jamsostek dan instansi terkait sebagai sumber data," kata Sri Mulyani.

Total kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,87 triliun yang sudah diterbitkan dalam bentuk DIPA dan mulai dilakukan pencairannya pada akhir Agustus ini.

Diharapkan dari program ini daya beli masyarakat bisa terangkat kembali usai lesu akibat hantaman virus corona atau Covid-19.

"Ini dua kali transfer dan Kemenaker sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," pungkas Sri Mulyani.
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad