Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik (Siswa) digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet.
Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19.
Baca Juga; Cara Melihat Bantuan Pulsa Data Sekolah dan Siswa Apakah Sudah Valid atau Belum
Berikut Alur Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Siswa Bantuan Pulsa Dari Kemendikbud:
1. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik. Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020.
2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik.
3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel). Data dump file di simpan di server Pusdatin.
4. Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.
5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu.
6. Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
7. Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
*Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik.
*Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.
8. Satuan Pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM hasil verifikasi dan validasi provider.
9. Satuan Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan.
10. Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga Provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan guru.
11. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin.
* Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan.
* Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status tidak berhasil jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.
12. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi.
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.