Kementerian Agama Sunat Dana BOS Rp 100 Ribu Per Siswa, Ada Apa?

Daftar Isi: (toc)

Kementerian Agama Sunat Dana BOS Rp 100 Ribu Per Siswa, Ada Apa?

Gacerindo.com
- Kementerian Agama mengakui telah memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah-madrasah swasta yang berada dalam naungannya sebesar Rp 100.000 per siswa.

Terkait pemotongan anggaran tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI mengaku mendapat laporan berupa keluhan dari banyak pengelola madrasah swasta karena pemotongan dana BOS tersebut.


Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto merasa perlu mempertanyakan ihwal pemotongan dana BOS tersebut kepada Kementerian Agama.

Terlebih, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sebelumnya berjanji tak akan memotong dana BOS karena adanya pandemi Covid-19.

Namun, janji tersebut ternyata berbeda dengan kenyataannya. Karena itulah, Yandri menilai Kementerian Agama telah berbohong dan ingkar janji.

"Janji saja dibohongin, gimana yang lain. Kami Komisi delapan enggak pernah setujui pemotongan itu," kata Yandri di sela-sela rapat kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama pada Selasa, (8/9/2020).

Yandri mengatakan pemotongan dana BOS untuk madrasah-madrasah swasta mengusik rasa keadilan. Pasalnya, banyak siswa yang bersekolah di madrasah swasta anak dari keluarga miskin.


Menurutnya, madrasah-madrasah swasta saat dalam kondisi normal saja, sudah merasa kesulitan dalam membiayai operasionalnya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Lebih lanjut, Yandri menyinggung soal anggaran untuk pendidikan Islam yang nilainya mencapai Rp 50 triliun.

"Tapi kenapa justru yang dipotong malah dana BOS untuk madrasah swasta," ujar Yandri.

"Ini sama saja kita tidak peduli dengan orang-orang miskin. Ini mengusik rasa keadilan kita."

Lebih lanjut, Yandri membandingkannya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana justru kementerian yang dimotori oleh Nadiem Makarim itu menambah dana BOS untuk biaya pendidikan selama pandemi Covid-19.


"Masa kita potong (dana) untuk siswa-siswa di kampung. Buat apa kita disumpah di sini, saya tidak bisa menerima ini," kata Yandri.

Menanggapi protes tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan awalnya memang pihaknya berjanji tak akan memotong dana BOS.

Namun setelah itu, kata dia, ada rapat-rapat di tingkat eselon I di Kementerian Agama yang berujung pada keputusan untuk memangkas dana BOS madrasah-madrasah swasta.

Menag Fachrul Razi kemudian meminta Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin untuk menjelaskan apa yang diprotes DPR terkait pemotongan dana BOS.

"Mungkin bisa Pak (Kamaruddin Amin) menjelaskannya," kata Fachrul Razi.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan ihwal pemotongan dana BOS madrasah swasta.

Ia mengatakan tak ada pilihan lain selain memotong dana BOS untuk madrasah swasta. Sebab, Kementerian Keuangan mengharuskan Kemenag memotong anggaran Rp 2,6 triliun lag.


Dari nilai tersebut, sebesar Rp 2,02 triliun di antaranya merupakan anggaran pendidikan.

Adapun anggaran Rp 50 triliun yng disinggung Yandri, Kamaruddin menambahkan, separuhnya digunakan untuk membayar gaji pegawai.

Lebih lanjut, Kamarduddin beralasan ketika pihaknya berjanji tak memotong dana BOS, Keputusan Menteri Keuangan tentang pemotongan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja belum ada.

"Setelah ada keputusan tersebut, kami tidak ada pilihan lain," kata Kamaruddin. (*)

Artikel ini juga telah tayang di kompas.tv
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad