Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Berikut ketentuan pengelolaan dana BOS Reguler seperti dirangkum dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
1. Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah
2. Perencanaan pengelolaan dana BOS mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah
3. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler
4. Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun
5. Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah
6. Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah
7. Tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab
- Anggota terdiri dari bendahara, satu orang dari unsur guru; satu orang dari unsur Komite Sekolah, dan satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan
8. Pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya
9. Tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah yaitu
- mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah
- bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik
- menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
- melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
- memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
- menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
- bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
- bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Adapun komponen pajak pembelanjaan dari dana BOS Sebagai berikut:
Kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2)
Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas belanja jasa obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 4 (2) atau DPP PPN, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut melalui SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Dengan kode jenis setoran (MAP) 411128 (untuk Jasa Konstruksi adalah 411128-409).
Untuk kewajiban Pasal 4 (2) dilakukan pelaporan pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 apabila ada transaksi, apabila tidak ada tidak perlu lapor.
Kewajiban PPh Pasal 21
Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah wajib melakukan Pemotongan melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 atas belanja pegawai, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut dengan SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Tarif PPh Pasal 21
- Untuk PNS Golongan II ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21
- Untuk PNS Golongan III dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 5 % dari nilai bruto
- Untuk PNS Golongan IV dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 15 % dari nilai bruto
- Untuk Pegawai tidak tetap non PNS (wiyata bakti atau pegawai honorer) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % dari nilai bruto jika nilainya diatas PTKP (per bulan).
- Untuk bukan pegawai (hanya menerima penghasilan sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x nilai bruto.
- Untuk bukan pegawai (yang menerima penghasilan lebih dari sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x ( dari nilai bruto – PTKP) dengan syarat yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya apabila tidak memenuhi syarat maka dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % dari nilai bruto (penghasilan kena pajak kumulatif).
Tarif PPh Pasal 21 non final dikenakan sebesar 5 % + (20 % x 5 %) atau 6 % kepada penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP.
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21
- Kode jenis setoran PPh Pasal 21 final : 411121-402
- Kode jenis setoran PPh Pasal 21 non final : 411121-100
Untuk kewajiban PPh Pasal 21 apabila tidak pembayaran PPh Pasal 21 tidak perlu lapor kecuali Masa Pajak Desember tetap lapor SPT Masa PPh Pasal 21.
Kewajiban PPh Pasal 22
Untuk belanja barang yang dananya berasal dari BOS maka PPh Pasal 22 tidak dilakukan pemungutan dengan nilai transaksi berapapun.
Kewajiban PPh Pasal 23
Bendahara BOS atau Instansi Pemerintah wajib melakukan melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN, apabila rekanan tidak mempunyai NPWP tarif pajak menjadi 2% + 2 % (atau 4 %) dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dengan kode jenis setoran pajak (MAP) 411124-100.
Untuk kewajiban PPh Pasal 23 dilakukan pelaporan pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26 apabila ada transaksi, apabila tidak ada tidak perlu lapor.
Sanksi administrasi
Sanksi administrasi bagi bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak adalah akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sanksi tidak setor PPN adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPN yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPN adalah sebesar Rp.500.000,- untuk setiap masa pajak.
- Sanksi tidak setor PPh Pasal 21 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 21 yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.
- Sanksi tidak setor PPh Pasal 23 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 23 yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.
- Sanksi tidak setor PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 4 (2) yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak. (*)
Untuk lebih lengkapnya, Berikut komponen pajak pembelanjaan dari dana BOS >>> LIHAT DISINI
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.