Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai. Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara.
Selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya. Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh (take home pay). Salah satu tunjangan yang diterima PNS setiap bulan yakni tunjangan beras.
Tunjangan beras atau yang juga dikenal sebagai tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan ini juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya. Besaran tunjangan beras diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Aturan tersebut merupakan perubahan kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Tunjangan beras yang diterima PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya yakni sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 8.074 per kilogram.
Sementara jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya yakni Rp 7.242 per kilogram untuk 10 kilogram dalam sebulan. Artinya, tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang diterima PNS, TNI, Polri dalam sebulan yakni Rp 72.420 per orang.
Harga beras tersebut merupakan harga persamaan pembelian pemerintah kepada Perum Bulog terkait pengadaan beras.
"Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan Polri) ditetapkan sebesar Rp 8.047 per kilogram," bunyi Pasal 3 ayat (1). "Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiunan ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kilogram," bunyi Pasal 3 ayat (2).
Sebagai informasi, tunjangan beras untuk PNS, TNI, dan Polri sudah ada sejak zaman Orde Baru yang diberikan dalam bentuk beras Bulog setiap bulannya. Namun saat itu, tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang tunai.
Pemerintah sempat mewacanakan mengembalikan tunjangan beras dari uang tunai untuk dialihkan dalam bentuk beras Bulog (natura) sebagaimana era Presiden Soeharto.
Tujuannya agar Bulog bisa menyerap lebih banyak beras petani sehingga bisa membuat harga gabah petani lebih stabil di pasaran karena naiknya permintaan. Selama pemerintahan Presiden Soeharto, uang APBN ditujukan untuk tunjangan beras dibayarkan langsung oleh negara ke Bulog, dan Bulog memberikan beras ke semua ASN di Indonesia.
Beras natura yang diberikan kepada PNS saat itu merupakan beras kategori medium, meski seringkali beras tersebut dikeluhkan kualitasnya oleh penerimanya. (*)
Artikel ini juga telah tayang di kompas.com Mengenal Tunjangan Beras Bagi PNS
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.