Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan penerima tunjangan khusus yang ada wilayah Saudara dan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut kami sampaikan lampiran berisi daftar guru-guru yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus namun belum diberi tanda centang pada SIM-ANTUN. Untuk itu kami mohon kesediaan Saudara segera mengirimkan data guru-guru penerima tunjangan khusus tersebut melalui pemberian tanda centang pada SIM-ANTUN untuk bisa dilanjutkan prosesnya.
Untuk informasi batas waktu pengiriman data usulan penerima tunjangan khusus dimaksud, dapat kami terima paling lambat pada tanggal 07 bulan November tahun 2020.
Berikut Daftar Nama Guru Penerima Tunjangan Khusus Dari Kemendikbud Tahun 2020 Beserta Lampirannya.
Surat Pemberitahuan >>> LIHAT DISINI
Lampiran Nama-nama >>> LIHAT DISINI
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.