Daftar Isi: (toc)
Blogendidikan.net - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang sangat menggiurkan. Pasalnya, profesi PNS berpenghasilan stabil karena digaji negara. Singkatnya, tidak akan pernah mengalami atau merasakan kebangkrutan.
Meski begitu, menjadi PNS tentu saja memiliki serangkaian aturan ketat. Salah satu aturan kehidupan PNS yang diatur terkait dengan izin perkawinan dan perceraian.
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Saniatu Aini/PR Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN.
Sumber: pikiranrakyat.com
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.