Kabar Gembira, 4.321 Guru Honorer Terima Insentif, GTT K2 Menerima 8,4 Juta Rupiah

Daftar Isi: (toc)

Kabar Gembira, 4.321 Guru Honorer Terima Insentif, GTT K2 Menerima 8,4 Juta Rupiah
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

Gacerindo.com
- Kabar Gembira, 4.321 Guru Honorer Terima Insentif, GTT K2 Menerima 8,4 Juta Rupiah. Insentif bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bidang pendidikan mulai dicairkan. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten Sujarwanto Dwiatmoko menyerahkan insentif secara simbolis kepada perwakilan guru dan pegawai honorer, di Aula SMP 2 Klaten, Selasa (27/10/2020).

Pemberian insentif untuk 4.321 orang guru dan karyawan wiyata bakti, yang terdiri dari GTT dan PTT baik K2 dan Non-K2 dengan masa kerja bervariasi. 

Untuk GTT PTT K2 menerima Rp8,4 juta per orang. Kemudian untuk Non-K2 masa kerja satu sampai tiga tahun  memperoleh Rp1,98 juta per orang, masa kerja empat sampai enam tahun memperoleh Rp2,4 juta per orang, masa kerja tujuh sampai sembilan tahun sebanyak Rp2,7 juta per orang. Kemudian masa kerja 10-12 tahun memperoleh Rp3 juta per orang, dan untuk masa kerja di atas 13 tahun memperoleh Rp3,3 juta per orang.

Sujarwanto menilai para honorer di bidang pendidikan memegang peran penting dalam mendidik generasi penerus. “Saya matur nuwun atas pengabdian panjenengan semua, dan terimalah sebagai bentuk perhatian pemerintah,” kata Sujarwanto.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Wardani Sugiyanto mengungkapkan, 45 persen kegiatan belajar mengajar (KBM) di SD dan 24 persen KBM di SMP ditopang oleh GTT.

“Penghargaan dan apresiasi Pemkab Klaten atas kinerja para GTT dan PTT agar menjamin keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan,” ujar Wardani Wardani berharap, dengan diserahkannya insentif kali ini dapat dijadikan motivasi untuk senantiasa meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan layanan pendidikan.
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad