Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang para guru melakukan kunjungan dari rumah ke rumah siswa. Kebijakan ini diambil guna mencegah terjadinya penyebaran virus korona (covid-19).
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang bernomor: 1258/DISDIKBUD.007/ Dikdas/2020 sebagai tindak lanjut surat Walikota Kupang Nomor : BKPPD.443.1/1063/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penyesuaian sistem kerja.
Baca Juga; Guru Ini Baru Sadar Ternyata Yang Diajar Siswa Dari Sekolah Lain Setelah 3 Bulan Belajar Online
Surat edaran diberikan kepada para kepala satuan pendidikan SD serta SMP di daerah itu. Dumuliahi Djami mengatakan semua kegiatan kunjungan dari rumah ke rumah siswa yang dilakukan para guru selama ini semuanya dihentikan.
"Termasuk kegiatan belajar kelompok pada titik-titik kumpul yang telah ditentukan," kata Djami, Kamis, 1 Oktober 2020.
Ia mengatakan, para guru agar memberikan penugasan untuk dilaksanakan oleh setiap siswa di rumah masing-masing minimal selama dua pekan. Dumuliahi Djami menambahkan penghentian kegiatan kunjungan rumah berlangsung selama dua pekan, mulai 30 September hingga 14 Oktober 2020.
Kegiatan bimbingan teknis belajar dari rumah (BDR) secara luring (ofline) akan dilanjutan kembali apabila ada keputusan wakil kota Kupang.
Ia mengatakan, para guru agar memberikan penugasan untuk dilaksanakan oleh setiap siswa di rumah masing-masing minimal selama dua pekan. Dumuliahi Djami menambahkan penghentian kegiatan kunjungan rumah berlangsung selama dua pekan, mulai 30 September hingga 14 Oktober 2020.
Kegiatan bimbingan teknis belajar dari rumah (BDR) secara luring (ofline) akan dilanjutan kembali apabila ada keputusan wakil kota Kupang. (Sumber: medcom.id)
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.