Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Sekolah di Daerah Akan Kembali Dibuka Belajar Tatap Muka, Satgas Covid-19: Harus Bertahap. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengingatkan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum membuka kembali fasilitas umum, termasuk sekolah.
Hal ini disampaikannya untuk menanggapi adanya pembukaan sekolah di sejumlah wilayah.
"Pada intinya pembukaan fasilitas umum termasuk tempat belajar mengajar harus bertahap dan ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Oktober.
Adapun tahapan yang dimaksud, pertama adalah prakondisi. Tahapan ini, kata Wiku, perlu dilakukan untuk memastikan pembukaan fasilitas umum termasuk sekolah sudah dalam kondisi yang memungkinkan dan masyarakat telah siap. Selain itu, dalam tahapan ini, daerah harus bisa memastikan kasus positif COVID-19 telah menurun dan masuk ke dalam zona aman.
Baca Juga:
- Perubahan Skema Penghitungan Dana BOS, Daerah Tertinggal Lebih Besar
- Siap-siap Nadiem Makarim Akan Membagikan Laptop dan Gawai ke Sekolah-sekolah
- Kuota Internet Gratis Gelombang ke 2 Dari Kemendikbud Cair Besok, Lengkapi Persyaratan Berikut Ini!
- Selain Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud, Ada Juga Kuota Promo Dari Telkomsel Cek Link Disini
"Kedua, timing atau waktu untuk menentukan kapan dibuka sesuai prioritasnya. Apa yang akan dibuka duluan dibandingkan yang lain dan juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah. Hal ini bertujuan agar segala sesuatunya dapat disupport oleh semua pihak yang ada," ungkap dia.
"Juga perlu ada monitoring dan evaluasi terhadap apapun yang dilakukan termasuk kegiatan belajar mengajar. Jika terjadi indikasi tidak aman, peningkatan risiko maka satuan pendidikan wajib ditutup," imbuhnya.
Selanjutnya, Wiku juga mengingatkan pembukaan sekolah ini harus mengantongi perizinan dari pemerintah daerah hingga perizinan dari orang tua siswa.
Dirinya kemudian kembali mengingatkan saat ini kegiatan sekolah tatap muka baru diperbolehkan untuk daerah berzona kuning dan hijau. Meski begitu, dirinya juga mengingatkan sebaiknya pemerintah daerah mengikuti anjuran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menjelaskan syarat dan waktu kapan kegiatan pembelajaran di sekolah diperbolehkan.
"Kami menghimbau menunggu Kemendibud untuk terkait pelaksanaan KBM semua pasti terkait dengan progress penanganan kasus nasional dan daerah," pungkasnya.
Artikel ini juga telah tayang di voi.id
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.