Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Login info.gtk.kemdikbud.go.id Unduh Berkas Persyaratan Pencairan BSU Rp 1,8 Juta Disalurkan Mulai Hari Ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer). Dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/11/2020)
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer sebesar Rp 3,6 triliun. Rencananya, pencairan BSU akan menyasar 2.034.732 orang.
Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Nadiem mengatakan, masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.
Cek penerima bantuan
Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
Syarat penerima bantuan
Nadiem mengatakan, untuk menerima BSU syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.
Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan sebagai PNS.
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Tepat selasa Kemendikbud melalui chanel youtube melakukan live streaming tentang Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan Non-PNS. dikutip dari chanel youtube kemendikbud selasa, 17/11 memaparkan mekanisme serta apa saja dokumen persyaratan pencairan BSU untuk guru honorer sebagai berikut;
Informasi Pencairan
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir november 2020.
PTK mengakses http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pangkalan data https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur bantuan.
Dokumen Persyaratan Pencairan BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info.GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info.gtk.kemendikbud dan PDDikti diberi materai dan di tandatangani
PTK Mendatangi Bank Penyalur Untuk Melakukan Aktivasi Rekening dan Menerima Pencairan Bantuan:
1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
2. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening sampai 30 juni 2021
Demikian informasi tentang Mekanisme dan Dokumen Persyaratan Pencairan BSU Untuk Guru Honorer semoga bermanfaat.
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.