Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Sistem Gaji PNS Baru Tanpa Pangkat dan Golongan, Gaji Lebih Besar Jika Punya Beban Kerja Tinggi.
Pemerintah tengah merumuskan sistem penggajian baru bagi pegawai negeri sipil (PNS). Berbeda dari sebelumnya, sistem gaji yang baru akan lebih sederhana dan tidak banyak komponennya.
Di mana formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.
Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi.
“Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,” katanya, Jumat (18/12/2020).
Haryomo menyebut ada tiga hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru.
Pertama, semua instansi sudah harus melakukan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.
Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sehingga semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.
Ketiga, adalah yang paling penting bahwa harus disesuaikan dengan anggaran negara. Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara.
“Sehingga sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku? Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi,” ujarnya. (Dikutip dari economy.okezone.com)
PNS Mau Gaji Lebih Besar Harus Punya Beban Kerja Tinggi
Pemerintah akan merombak skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dimana nantinya berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Perombakan ini akan dilakukan kepada seluruh PNS baik itu yang berada di instansi pusat maupun daerah.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Haryomo Dwi Putranto mengatakan, nantinya skema penggajian PNS ini akan dilihat dari beban hingga risiko kerja. Artinya, antar satu PNS dengan yang lainnya, yang memiliki beban dan risiko kerja yang lebih tinggi akan memiliki gaji yang berbeda.
"Apakah beban kerjanya PNS tidak sama, maka gajinya juga tidak sama? kalau kita kembali kepada ketentuan yang berlaku, gaji itu memang sekali lagi berdasarkan pada kriteria itu," ujarnya dikutip MNC Portal Media dari Channel Youtube BKN, Jumat (18/12/2020).
Adapun aturan atau ketentuan yang dimaksud ada pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana dalam pasal 79, dijelaskan jika gaji PNS banyak komponen di simplikasi.
Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 dijelaskan bahwa gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
"Di dalam UU di pasal 79 disebutkan bahwa gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko jabatan," ucap Haryomo Haryomo menjelaskan, saat ini penggajian untuk para PNS menggunakan mekanisme lama. Di mana sistem penggajian dilakukan berdasarkan masa kerja, pangkat dan golongan dari pegawai tersebut.
"Secara eksisting memang kalau kita lihat peraturan pemerintah gaji yang sekarang ini kita terima dasarnya adalah masa kerja dan golongan. Sehingga gaji itu tidak ada hubungannya dengan jabatan yang diduduki oleh PNS," jelasnya. (Dikutip dari ekbis.sindonews.com)
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.