Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Berikut Penjelasan Lengkap Selekasi PPPK Guru, PPPK Non Guru dan CPNS Tahun 2021, Simak Penjelasnnya....
Pemerintah memastikan adanya rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Pemerintah akan membuka 1.275.387 formasi dengan rincian 1.002.626 guru PPPK, 70.008 PPPK non-guru, dan 119.094 CPNS.
Meskipun jadwal resmi penerimaan belum ada, sejumlah informasi seputar CPNS 2021 dan PPPK telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada beberapa tahapan yang harus dilalui jika ingin menjadi abdi negara.
Dikutip dari kompas.com Berikut alur sistem seleksi CPNS 2021, PPPK guru, dan PPPK non guru seperti dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id:
Baca Juga: Jerit Honorer K2, Pupus Harapan Seleksi PPPK Harus Bersaing Dengan Masyarakat Umum Kaum Muda
CPNS 2021
1. Daftar akun
* Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
* Buat akun SSCASN
* Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
* Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar formasi
* Pilih jenis seleksi
* Pilih formasi
* Unggah dokumen
* Cek resume dan akhiri pendaftaran
* Cetak kartu informasi akun dan kartu Pendaftaran akun.
3. Seleksi administrasi
* Panitia memverifikasi data pelamar
* Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
* Panitia mengumumkan hasil sanggah
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar
* Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
* Panitia mengumumkan hasil sanggah
* Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.
5. Seleksi Kompetensi Bidang
* Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman kelulusan
* Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
PPPK Guru
1. Datar akun
* Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
* Buat akun SSCASN
* Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
* Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar formasi
* Pilih jenis seleksi
* Pilih formasi jika kolom formasi kosong
* Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
* Unggah dokumen
* Cek resume dan akhiri pendaftaran
* Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
3. Seleksi Administrasi
* Panitia memverifikasi data pelamar
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
* Panitia mengumumkan hasil sanggah
* Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
* Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
* Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
* Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
* Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
* Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
* Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
* Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
* Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
* Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
* Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
7. Optimalisasi Formasi
Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi
* Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
* Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
* Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
PPPK Non Guru
1. Daftar Akun
* Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
* Buat akun SSCASN
* Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
* Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar Formasi
* Pilih jenis seleksi
* Pilih formasi
* Unggah dokumen
* Cek resume dan akhiri pendaftaran
* Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
3. Seleksi Administrasi
* Panitia memverifikasi data pelamar
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
* Panitia mengumumkan hasil sanggah
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Teknis
* Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
* Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
* Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis.
5. Pengumuman Kelulusan
* Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
* Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.