Daftar Isi: (toc)
Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa, ujar Nadiem Makarim. Ia menyampaikan, sekolah dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus, tambah Nadiem, bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Sekolah pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan:
1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
2. Menggunakan kurikulum darurat; atau
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.
Siswa tidak dibebani ketuntasan kurikulum
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud. Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”.
Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orangtua maupun wali.
“Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ucap Mendikbud.
Guru tidak dibebani target kerja tatap muka
Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” jelas Mendikbud.
Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Baca juga: Nadiem: Kerja Sama Semua Pihak Diperlukan untuk Sukseskan Kurikulum Darurat Orangtua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah.
Guru diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode paling tepat. “Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud.
Untuk Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum Darurat COVID-19 Semua Mata Pelajaran Untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Bisa Anda Lihat pada Link Dibawah Ini..
* Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum Darurat COVID-19 Semua Mata Pelajaran Untuk SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 >>> LIHAT DISINI
* Unduh lengkap kurikulum darurat SD,SMP,SMA/SMK >>> DISINI
* Salinan SK KaBalitban Nomor 018/H/KR/2020 >>> LIHAT DISINI
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.