Penetapan KKM Mata Pelajaran dan Satuan Pendidikan

Daftar Isi: (toc)

Penetapan KKM Mata Pelajaran dan Satuan Pendidikan

Gacerindo.com
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Kriteria paling rendah untuk menyatakan siswa mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM harus ditetapkan di awal tahun ajaran dimulai, melalui musyawarah dewan guru pada satu sekolah. 

Penetapan KKM pada satuan pendidikan ada dua model yaitu :

1. Lebih dari Satu KKM

Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM yang berbeda. Misalnya, KKM IPA (64), Matematika (60), Bahasa Indonesia (75), dan seterusnya. Di samping itu, KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata pelajaran (kelompok mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya.

2. Satu KKM

Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran. 

Berdasar model KKM yang ada, satuan pendidikan dibolehkan memilih salah satu model sesuai ketetapan yang ada pada Panduan Penilaian Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Fungsi Dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
  1. Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan
  2. Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran
  3. Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah
  4. Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat
  5. Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran
Secara teknis prosedur penentuan KKM dapat dilakukan dengan cara berikut :

1. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.

2. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung). Dengan mencari rata-rata 3 aspek tersebut maka akan menjadi KKM KD pengetahuan dan keterampilan. Adapun yang dimaksud dengan 3 aspek tersebut adalah :

a. Karakteristik Peserta Didik (Intake)

* Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas 1 SD) melalui hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP.
* memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, atau nilai rapor sebelumnya.

b. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.

c. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.

3. KKM KD dasar untuk mendapatkan KKM mata pelajaran.

4. Jika satuan pendidikan menetapkan satu KKM maka KKM mata pelajaran dasar untuk mendapatkan KKM satuan pendidikan.

Keterangan :

a. Untuk memperoleh KKM mata pelajaran ataupun KKM satuan pendidikan bisa melalui rata-rata , nilai terendah, dan modus.

b. Jika satuan pendidikan memilih KKM mata pelajaran maka jenjang kelas pada satu sekolah memiliki interval untuk predikat yang akan digunakan ke dalam rapor siswa berbeda setiap mata pelajaran dan setiap jenjang kelas.

c. Tetapi jika dipilih model satu KKM maka cukup satu KKM yang disebut dengan KKM satuan pendidikan, memiliki satu interval dan satu predikat untuk semua kelas dan jenjang kelas pada satu sekolah.

 

Untuk lebih jelasnya tentang penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran dan satuan pendidikan Anda bisa unduh >>> DISINI

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOWING (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad