Sasaran Kerja Pegawai (SKP) : Tata Cara Penyusunan, Penilaian dan Aplikasi SKP & PKG

Daftar Isi: (toc)

Gacerindo.com - Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut diperlukan suatu pedoman penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.

Pengertian Penilaian Prestasi Kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian prestasi kerja didefinisikan sebagai suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Proses penilaian ini dilakukan dengan tolok ukur yang obyektif terhadap tingkat capaian sasaran kerja dan perilaku kerja pegawai oleh atasannya (pejabat penilai).

Penekanan Penilaian Prestasi Kerja adalah penilaian capaian sasaran kerja pegawai (SKP) yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya (pejabat penilai) serta penilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dengan demikian, penilaian prestasi kerja meliputi penilaian terhadap dua aspek yaitu SKP dan perilaku kerja. Oleh karena itu, ketercapaian SKP dan perilaku kerja mempengaruhi prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan.

Tujuan Penilaian Prestasi Kerja

Penilaian prestasi kerja ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja yang berdampak pada peningkatan karir dalam jabatan dan kepangkatan.

Prinsip Penilaian Prestasi Kerja

Penilaian prestasi kerja dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • Obyektif: Penilaian Prestasi Kerja harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai terhadap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang dinilai.
  • Terukur: penilaian prestasi kerja harus dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  • Akuntabel: seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.
  • Partisipatif: seluruh proses penilaian prestasi kerja harus melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang dinilai melalui proses diskusi untuk mencapai kesepakatan antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai.
  • Transparan: seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja terbuka dan tidak bersifat rahasia.
  • Tepat Waktu: program diimplementasikan segera setelah SKP ditandatangani sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Pengembangan: kegiatan yang dituangkan dalam SKP merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja sekarang dan yang akan datang, bukan hanya untuk mengukur kinerja yang telah berlalu.
Unsur yang Dinilai

Lingkup penilaian prestasi kerja mencakup dua unsur, yaitu :
  1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen). Penilaian terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap seluruh tugas jabatan dan target yang harus dicapai selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian tersebut didasarkan kepada ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya. Target SKP guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat fungsional tertentu, adalah angka kredit yang harus dicapai untuk tahun yang berjalan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan. Mengingat kenaikan jabatan/pangkat didasarkan pada perolehan angka kredit, maka harus ditetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun di dalam SKP-nya. Penentuan angka kredit tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). Penilaian perilaku kerja yaitu penilaian terhadap perilaku kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dalam melaksanakan tugasnya di sekolah/madrasah. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama. Unsur perilaku kerja yang dinilai harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya. Sehingga nilai prestasi kerja mencakup dua unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen)
Perangkat Penilaian Prestasi Kerja

Perangkat penilaian prestasi kerja merupakan seperangkat alat yang digunakan oleh penilai untuk melaksanakan tugas mengukur dan menilai prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan. Diharapkan hasil penilaian yang diperoleh obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perangkat penilaian tersebut terdiri dari :

1. Formulir Sasaran Kerja Pegawai
2. Formulir Penilaian Sasaran Kerja Pegawai
3. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan
4. Rekap Hasil Penilaian Perilaku Kerja Bagi Guru
5. Formulir Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja PNS
6. Format Penilaian Prestasi Kerja

Penyusunan SKP

Penyusunan SKP bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan dijelaskan sebagaimana contoh berikut ini.

Contoh SKP Bagi Guru

Laura Rosiana S.Pd., NIP 197512252000022019, adalah seorang guru kelas 3 pada SDN 15 di Kota Sasirangan. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2000 dan saat ini berpangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d dengan jabatan Guru Muda. Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang IV/a, Laura Rosiana, S.Pd. harus mengumpulkan 100 angka kredit selama 4 tahun atau 25 angka kredit dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 22,50 AK untuk unsur utama dan maksimum 2,50 AK untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah 4 pada kegiatan pengembangan diri dan 8 untuk kegiatan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif yang dikumpulkan dalam 4 tahun. Dengan demikian, AK pengembangan diri tahunannya adalah 1 dan Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif tahunannya adalah 2 AK. Pada Januari 2014, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan dicapai dengan sebutan “BAIK”. Untuk pengembangan diri, Ia mengambil 5 (lima) paket kegiatan di KKG dengan topik perencanaan pembelajaran, pengembangan bahan ajar, pengembangan metodologi pembelajaran, pengembangan penilaian, dan penyusunan karya ilmiah.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) : Tata Cara Penyusunan, Penilaian dan Aplikasi SKP & PKG
SKP bagi Guru

Achmad Peristiwa S.Pd. dengan NIP.198012252007011019, guru Matematika pada SMAN 1 di Kota Bunga. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2007 dan saat ini pangkat yang bersangkutan adalah Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b dengan jabatan Guru Pertama. Untuk kenaikan pangkatnya ke golongan ruang III/c, Achmad Peristiwa, S.Pd harus mengumpulkan 50 angka kredit selama selama 4 tahun atau 12,5 angka kredit dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 11,25 AK untuk unsur utama dan maksimum 1,25 AK untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah sekurang-kurangnya 3 pada kegiatan pengembangan diri dan sekurangkurangnya 4 untuk kegiatan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif yang dikumpulkan dalam 4 tahun. Pengembangan diri tahunannya adalah sekurangkurangnya 0,75 AK dan Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif tahunannya adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) AK. Pada Januari 2014, target AK yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran diasumsikan nilai PK Guru mendapat sebutan “BAIK”. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2014 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya.
Contoh SKP bagi Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah

Ricky Primanda S.Pd., M.Pd, NIP. 196912101991121088, guru Ekonomi pada SMK Negeri 69 di Kabupaten Argolawu. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 1991 dan saat ini pangkat yang bersangkutan adalah Pembina, golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya. SMKN 69 di Kabupaten Argolawu memiliki 6 ruang kelas dan 2 ruang bengkel produktif. Kondisi saat ini, 2 ruang kelas rusak berat dan fasilitas praktek kurang memadai. Dari sejumlah guru yang ada di SMKN 69 Kabupaten Argolawu, sekitar 5 orang guru belum mendapatkan pelatihan implementasi kurikulum. Untuk kenaikan pangkatnya ke golongan ruang IV/b, maka Ricky Primanda harus mengumpulkan 150 angka kredit selama 4 tahun atau 37.5 angka kredit dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 33,75 AK untuk unsur utama dan maksimum 3,75 untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah sekurang-kurangnya 4 pada kegiatan pengembangan diri dan sekurang-kurangnya 12 untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dikumpulkan dalam 4 (empat) tahun. Jika diasumsikan pemenuhan untuk AK PKB wajib selama 4 tahun, maka pengembangan diri tahunannya adalah sekurang-kurangnya 1 AK dan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif tahunannya sekurang-kurangnya adalah 3 AK. Target yang dituangkan dalam SKP untuk penilaian pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi nilai PK Guru “BAIK”. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2014 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya.


Contoh SKP bagi Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah

Kurnianto Widodo, S.Psi., M.Pd.Kons dengan NIP.198501202004011023, guru Bimbingan Konseling (BK) pada SMP Negeri 18 di Karang Putih. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2004 dan saat ini pangkat yang bersangkutan adalah Penata, golongan ruang III/c dengan jabatan Guru Muda. Untuk kenaikan pangkatnya ke golongan ruang III/d, Kurnianto Widodo, S.Pd harus mengumpulkan 100 angka kredit selama selama 4 tahun atau 25 angka kredit dalam satu tahun yang terdiri dari minimum 22,50 AK untuk unsur utama dan maksimum 2,50 AK untuk unsur penunjang. AK PKB wajib yang harus dipenuhi adalah sekurang-kurangnya 3 pada kegiatan pengembangan diri dan sekurangkurangnya 6 untuk kegiatan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif yang dikumpulkan dalam 4 tahun. Pengembangan diri tahunannya adalah sekurang-kurangnya 0,75 AK dan Publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif tahunannya adalah sekurang-kurangnya 1,5 AK. Pada Januari 2014, dengan target yang dituangkan dalam SKP untuk penilaian pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi nilai PK Guru “BAIK”. Dalam penyusunan SKP yang bersangkutan pada Januari 2014 kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya
Untuk lebih memudahkan dan lebih memahami tentang bagaimana tata cara penyususnan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilainnya, bisa Anda berkunjung pada tautan dibawah ini.

Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian >>> DISINI
Aplikasi Penyusunan dan Penghitungan Nilai SKP dan PKG Untuk Guru >>> DISINI

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad