SE MenPAN-RB Tentang Jam Kerja PNS, dan PPPK Terkait PPKM Darurat

Daftar Isi: (toc)

SE MenPAN-RB Tentang Jam Kerja PNS, dan PPPK Terkait PPKM Darurat

Berikut sistem kerja dan jam kerja PNS dan PPPK selama PPKM Darurat diberlakukan : 

1. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali

Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali tetap berpedoman pada SE No.14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali 

2. Sistem kerja pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali 

Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Mendagri No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 sebagai berikut:

a. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 4 Sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah selama PPKM Berbasis mikro di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 berpedoman pada Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud SE MenPANRB 14/2021

b. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 3 Pegawai ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75% dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memeprhatikan sasaran kinerja dan terget kerja pegawai yang bersangkutan

c. Penyesuaian sistem kerja di luar wilayah level 3 dan 4 Penyesuaian sistem kerja ASN pada instansi pemerintah yang tidak berlokasi di wilayah PPKM berbasis mikro level 4 maupun 2 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota yaitu:

1) Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25 persen 

2) Pada kabupaten/kota selain pada zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50 persen Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir 1) dan butir 2) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. 

3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Untuk itu pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar: 

a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai 
b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi 
c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi 
d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
e. Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai standar yang telah ditetapkan 

"Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi covid-19."

Surat Edaran MenPAN-RB Tentang Jam Kerja PNS, dan PPPK Terkait PPKM Darurat >>> DISINI

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad