Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Semoga peserta PPPK baik dari kalangan guru ataupun tenaga administrasi yang telah lolos menjadi PPPK diharapkan bisa menikmati gaji dan tunjangan beserta hak seperti cuti.
Sedangkan, untuk tunjangan dan cuti, mengikuti ketentuan dari pemerintah. Berapa gaji untuk PPPK? serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan? Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut gaji dan tunjangan untuk PPPK :
Besaran Gaji PPPK :
- Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500
Berikut tunjangan yang akan diperoleh PPPK :
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Lain.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:
1. Cuti Bersama
Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
2. Cuti Sakit
Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.
3. Cuti Tahunan
Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan. Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja. Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
4. Cuti Melahirkan
Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.
PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Demikian artikel ini tentang Gaji PPPK Terendah Rp 1.794.900 dan Tertinggi Rp 6.786.500 Ada Pula Tunjangan dan Hak Cuti. Semoga bermanfaat dan terima kasih
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.