Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK selanjutnya akan melakukan pengurusan sejumlah dokumen kelengkapan pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.
Bagi peserta dan instansi wajib mengunggah sejumlah berkas untuk mengajukan usul penetapan NI PPPK. Berikut sejumlah berkas yang diperlukan untuk pemberkasan PPPK Non Guru 2021, sebagai berikut:
1. Berkas-berkas yang harus diunggah peserta :
- Daftar riwayah hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai
- Ijazah
- Pas foto formal dan berlatar belakang merah
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Surat Pernyataan 5 Poin
- SKCK dari Kepolisian
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
2. Berkas-berkas yang harus diunggah instansi :
- Surat pengangkatan calon PPPK
- Surat pengantar usul penetapan NI PPPK
- Nota usul penetapan NI PPPK
- Surat pernyataan rencana penetapan
- Penetapan kelulusan pegawai dari Kementerian PANRB
- Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK
- Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.
Demikian artikel tentang Berkas Yang di Unggah Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.