Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Sesuai dengan namanya, dokumen tersebut memuat 5 poin yang menyatakan bahwa peserta memiliki kriteria dan latar belakang sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB (Pemenpan) Nomor 29 Tahun 2021. Surat ini seperti jaminan bagi pemerintah dan instansi bahwa poin-poin yang dinyatakan peserta bisa dipertanggungjawabkan.
Poin-poin yang dinyatakan dalam surat pernyataan 5 poin tersebut adalah:
- Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta dan/atau pegawai pemerintahan
- Peserta bukan merupakan CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, maupun anggota Polri
- Peserta bukan anggota dan pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis
- Peserta bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja instansi.
Selain poin-poin diatas, surat pernyataan 5 poin juga akan memuat data diri peserta, seperti nama, tanggal lahir, agama, hingga alamat. Surat pernyataan tersebut nantinya ditandatangani oleh peserta dengan dibubuhi materai Rp10.000 terlebih dahulu. Contoh surat pernyataan 5 poin bisa dicek dan diunduh melalui link berikut:
SK dan TMT PPPK
Terkait SK PPPK, Deputi Suharmen mengungkapkan, BKN selalu mendorong PPK ketika sudah menerima NIP PPPK, secepatnya menetapkan SK. Memang butuh proses untuk mencetak SK, tetapi diharapkan tidak makan waktu yang panjang. "BKN sih berharap antara penetapan NIP PPPK dan SK enggak jauh jaraknya. Namun, itu dikembalikan kepada daerah lagi," ujarnya.
Begitu juga dengan TMT atau terhitung mulai tanggal. TMT ini jelas Deputi Suharmen, dihitung setelah instansi menetapkan kontrak dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas). SPMT ini sama seperti CPNS, TMT-nya dihitung setelah diterbitkan SPMT oleh PPK.
Apabila PPK sudah menggunakan sistem IT, Deputi Suharmen mengatakan prosesnya bisa cepat. Sebaliknya bila prosesnya manual, tentu akan lama karena diketik satu per satu.
Baca Juga : Januari 2022 PPPK Kantongi NIP, SK dan TMT
TMT ini juga jadi patokan penghitungan gaji PPPK. Misalnya 1 Januari 2022 maka gajinya dihitung dari tanggal tersebut. TMT 1 Februari, gajinya dihitung mulai Februari. Sebelumnya BKN dalam surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menyebutkan pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH. Kemudian menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.
Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul Penetapan NIP PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat. Dan, kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah.
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.