Daftar Isi: (toc)
Gacerindo.com - Perubahan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dana BOS terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.
Kemudian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).
Selanjutnya pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud dan aplikasi ARKAS. Juga telah memenuhi syarat penyaluran Dana BOS untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.
Dan memastikan sekolah memenuhi syarat untuk penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022.
Adapun syarat-syarat penyaluran dana BOS tahap 1 Tahun 2022, yang harus dipenuhi adalah:
- Telah melakukan sinkronisasi DAPODIK, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2021
- Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS Salur atau ARKAS
- Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.