Mahasiswa Serukan Demo Turunkan Jokowi

Daftar Isi: (toc)

gacerindo.com - Akibat Serukan Demo Turunkan Jokowi, Mahasiswa Ini Ditangkap dan Dijerat UU ITE, Seorang mahasiswa di Ambon yang juga aktivis HMI ditangkap polisi. Mahasiswa tersebut diduga mengunggah ajakan demo turunkan Jokowi di medsos.

Mahasiswa Serukan Demo Turunkan Jokowi
Foto dokumen mahasiswa demo turunkan jokowi

Polisi telah menangkap aktivis mahasiswa bernama Risman Soulissa karena mengunggah gambar yang berisi hasutan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, Risman ditangkap di rumahnya di Kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (25/7/2021).

“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” katanya.

Saat itu, tersangka menyebut dan mengajak massa untuk gelar aksi mencopot jabatan Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.

Mahasiswa Serukan Demo Turunkan Jokowi
Foto mahasiswa mengajak demo turunkan jokowi di Sosmed

Untuk itu, pihaknya menjerat aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon itu dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya, Senin (26/7/2021).

(Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serukan Demo Turunkan Jokowi, Mahasiswa Ini Ditangkap dan Dijerat UU ITE"
Editor : Michael Hangga Wismabrata

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kedatangan Presiden Jokowi di Kendari

Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
Tags

Top Post Ad

Below Post Ad