Daftar Isi: (toc)
gacerindo.com - Akibat Serukan Demo Turunkan Jokowi, Mahasiswa Ini Ditangkap dan Dijerat UU ITE, Seorang mahasiswa di Ambon yang juga aktivis HMI ditangkap polisi. Mahasiswa tersebut diduga mengunggah ajakan demo turunkan Jokowi di medsos.
Polisi telah menangkap aktivis mahasiswa bernama Risman Soulissa karena mengunggah gambar yang berisi hasutan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, Risman ditangkap di rumahnya di Kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (25/7/2021).
“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” katanya.
Saat itu, tersangka menyebut dan mengajak massa untuk gelar aksi mencopot jabatan Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Untuk itu, pihaknya menjerat aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon itu dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya, Senin (26/7/2021).
(Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serukan Demo Turunkan Jokowi, Mahasiswa Ini Ditangkap dan Dijerat UU ITE"Editor : Michael Hangga Wismabrata