Dibuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa

Daftar Isi: (toc)

gacerindo.com - Bagi anda yang berdomisili di desa ini bisa ikut dalam penjaringan menjadi aparatur desa, hal ini dilakukan sebagai bentuk daripada kepedulian Kepala Desa terhadap masyarakatnya tentang bagaimana menerapkan salah satu Visi dan Misi Dasar yaitu tentang Transparansi.

Namun dalam hal ini banyak sekali desa-desa yang menerapkan system seperti ini, dan cenderung mengacu kepada nepotisme, masih mengikuti zaman jahiliah dan masih kosong dalam keilmuannya sebagai pemangku jabatan kepala desa. semoga saja ditempat anda tidak demikian?

Menjunjung tinggi nilai daripada Visi dan Misi jabatan, sama halnya menghargai komitmen diri sendiri, sama saja menghargai sebuah rencana kebaikan, nilai transparansi itu luas, bukan saja mencakup pelaporan pendapatan desa dan pelaporan penggunaan keuangan kepada pemerintah pusat semata, akan tetapi mampu menguraikan sebuah kebijakan publik untuk mencapai dasar kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat setempat.

Dan untuk bisa tercapainya wujud daripada transparansi tersebut, seorang kepala desa wajib memiliki mitra yang baik dan berkomitmen untuk mewujudkan Visi dan Misi, salah satunya adalah BPD, Kemudian sesepuh yang cerdas dalam menyikapi setiap rencana dengan matang, selanjutnya Alim Ulama jika Kepala desa tersebut seorang muslim.

Berikut ini adalah lowongan kerja sebagai aparatur desa

Diinformasikan kepada warga masyarakat Desa bahwa Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Mojoruntut membuka pendaftaran Perangkat Desa untuk Formasi Jabatan Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat ( KESRA ) dengan syarat sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM

Yang bisa mendaftar menjadi Bakal Calon Perangkat Desa adalah Penduduk Desa setempat, Warga Negara Republik Indonesia yang :

  • Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia Kepada Pancasila Dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat
  • Berusia minim 20 tahun sampai dengan maksimal 42 tahun
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Berkelakuan baik jujur dan adil
  • Bebas Narkoba
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindakan pidana yang diancam dengan pidan penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang – ulang.
  • Pegawai Negeri sipil yang mencalonkan diri harus memperoleh surat ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan / atau Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati
  • Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa harus mengajukan cuti kepada Bupati melalui Camat
  • Apabila anggota BPD lulus seleksi maka harus mengundurkan diri sebagai anggota BPD kepada Bupati melalui Camat setelah diangkat menjadi Perangkat Desa

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI

Syarat administrasi bakal calon Perangkat Desa sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai
  • Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai
  • Ijazah Pendidikan Dasar sampai Ijazah Terakhir dilegalisir
  • Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
  • Surat keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau RSUD Sidoarjo
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dibuktikan Dengan Surat Keterangan dari Puskesmas atau RSUD Sidoarjo
  • Surat Permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai
  • Surat Pernyataan sanggup berbuiat jujur dan adil diatas kertas bermaterai
  • Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan
  • Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih,kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang – ulang
  • Surat Pernyataan sanggup tinggal diwilayah Desa setempat selama menjabat Kasi Pelayanan Umum atau Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir
  • Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Setempat ( POLSEK )
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 = 9 lembar dengan background merah
  • Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi anggota BPD
  • Surat ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil

C. KETERANGAN LAIN

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 5 sampai 19 April 2021 Pukul 08.00 – 14.00 WIB. Bertempat di Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Di Balai Desa Mojoruntut

  • Diutamakan mahir dan menguasai Teknik Informasi Komputer
  • Contoh blanko formulir / Surat Pernyataan dapat diambil di kantor Sekrtetariat Panitia di Balai Desa Mojoruntut (atau download di bawah)
  • Untuk informasi lebih lengkap bisa datang langsung ke kantor sekretariat Panitia di Balai Desa Mojoruntut
  • Semua persyaratan Administrasi dibuat rangkap 3 ( 1 Asli dan 2 Foto copy )
  • Khusus calon Kepala Seksi Kesra ada tambahan test praktek.
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA MOJORUNTUT
FORMASI JABATAN :
KASI PELAYANAN UMUM DAN KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT TAHUN 2021
INFORMASI SELANGKAPNYA BISA ANDA LIHAT DISINI


PERHATIAN..!!

Silahkan Download Semua File yang anda butuhkan dibawah ini :



Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa

Perangkat desa adalah staf yang membantu tugas kepala desa baik dalam tugas-tugas umum ataupun dalam pengelolaan keuangan desa.

Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala kewilayahan.

Calon perserta wajib meminta surat izin ke BPD

Terkait syarat lain untuk persyaratan pendaftaran perangkat desa itu diatur dalam Perda Kabupaten/Kota.

Jadi, tiap Kabupaten/Kota itu biasanya akan berbeda aturanya. Namun untuk menambahkan referensi persyaratan yang biasanya diatur dalam Perda Kabupaten/Kota.

Transparansi pencarian/pendaftaran calon perangkat desa wajib untuk membuat spanduk PENGUMUMAN yang di tempel diberbagai ruas yang banyak dilalui masyarakat sehingga pengumuman perekrutan calon aparatur desa cepat terealisasi kemasyarakat



Berikut ini persyaratan yang biasanya diatur dalam UUD kepemerintahan :

  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Surat pernyataan memagang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar tahun 1945,mempertahankan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika
  • Surat pernyataan bukan pengurus partai politik
  • Surat pernyataan bekerja penuh waktu sebagai perangkat desa
  • Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan kepala desa
  • Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sejak diangkat menjadi perangkat desa
  • Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
  • Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
  • Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani.
  • Pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan.

Itulah persyaratan pendaftaran perangkat desa. Persyaratan ini tidak akan berubah selama Undang-Undang Desa tidak mengalami revisi atau perubahan. semoga bermanfaat.

Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.
Tags

Top Post Ad

Below Post Ad