BREAKING: Detik-Detik Nikita Mirzani di Tangkap Terancam Penjara Jangka Waktu Lama! Netter: Sukurin Lu...

Daftar Isi: (toc)




Berikut ini kronologi Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022).


Aparat Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap Nikita Mirzani yang berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.


Terkait penangkapan ini, Polda Banten memberikan keterangan termasuk kronologi penangkapan Nikita Mirzani.




Dalam siaran pers Polda Banten yang diterima Tribunnews.com Kamis petang, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada kamis siang pukul 14.50 WIB


Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan


Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.


Selain itu, tiga polwan juga turut serta dalam proses penangkapan. 


"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," demikian keterangan dalam keterangan tertulis itu. 



lasan Nikira Mirzani ditangkap


Dalam keterangannya, Polda Banten menyatakan penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena Nikita Mirzani dianggap tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan. 


Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," demikian keterangan dalam siaran pers Polda Banten. 


Masih merujuk keterangan pers itu, penyidik telah memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022). 


Namun, surat panggilan itu direspons dengan permintaan penjadwalan ulang pada Rabu (6/7/2022). 


Pada penjadwalan ulang itu, Nikita Mirzani ternyata juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. 


Diketahui, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.


Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.\\


Penetapan tersangka itu setelah Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 dengan dugaan pencemaran nama baik. 


Fakta penangkapan Nikita Mirzani di sebuah mall


Berikut ini fakta-fakta penangkapan Nikita Mirzani:


Nikita Mirzani ditangkap oleh aparat Polres Serang Kota di sebuah pusat perbelanjaan atau mall di Jakarta.


Dalam sebuah video yang diunggah akun instagram @ramdanalamsyah.id, terekam momen saat Nikita Mirzani dibawa polisi.


Dalam rekaman itu, tampak Nikita Mirzani berada di lobi dari sebuah mall dan hendak dimasukkan ke sebuah mobil. 


2. Sang anak menangis


Saat ditangkap oleh polisi yang tampak berpakaian preman, Nikita Mirzani tengah bersama anaknya.


Bahkan, saat Nikita Mirzani hendak dibawa kedalam mobil, sang anak tampak menangis dan memegang tangan sang ibu.


Terdengar sempat ada percakapan antara Nikita dengan polisi soal anak Nikita tersebut apakah akan dibawa atau tidak.


Dari video tersebut, nampak tak ada perlawanan dari Nikita Mirzani saat hendak dimasukkan kedalam mobil polisi. 


3. Nikita kenakan baju putih dan celana jeans panjang


Saat ditangkap, Nikita Mirzani terlihat mengenakan setelah baju putih dan celana jeans biru muda. 


ia juga tampak memakai sepatu putih. 


Nikita Mirzani juga terlihat mengenakan masker.


4. Dibawa menggunakan Kijang Innova


Nikita Mirzani tampak dibawa polisi dengan menggunakan sebuah mobil Kijang innova hitam.


Setelah Nikita masuk kedalam mobil, tampak beberapa polisi turut masuk termasuk polwan. 


Sementara di belakang mobil itu tampak mobil lain berwarna hitam yang juga mengawal proses penangkapan tersebut.

Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad