Daftar Isi: (toc)
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini, kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri diam-diam sudah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sejak beberapa pekan lalu.
Terakhir pemeriksaan terhadap Putri dilakikam penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (18/8/2022) kemarin.
Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Maryoto menjelaskan, karena dalam keadaan kurang sehat maka pemeriksaan terhadap Putri ditunda selama tujuh hari.
Namum, tim penyidik langsung menggelar perkara dan ditemukan unsur pidana pada istri jenderal bintang dua itu.
"Penyidik juga telah laksanakan pemeriksaan pendalam dengan CSI termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah digelar perkara maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," jelas Agung Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis malam sampai Jumat pagi.
Pihaknya melihat aktivitas Putri saat berada di rumah pribadinua Saguling, Duren Tiga sampai ke rumah dinas yang jaraknya tak jauh.
"Jadi PC ada dilokasi sejak di Saguling sampai ke rumah dinas," jelasnya.
Menurutnya, Putri terlibat dalam pembunuhan berencana karena membuat laporan palsu terhadap Brigadir Yosua tentang pelecehan seksual.
Kemudian, dalam perkara ini Putri dinyatakan mengetahui pembunuhan itu tapi tidak melaporkan ke polisi.
"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Nrigadir J," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sore ini akan mengirim berkas perkara empat tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta.
Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Maryoto mengatakan, penyidik sedang ngebut menyelesaikan berkas perkara agar sore ini bisa dikirim.
"Penyidik selesai ini akan segera menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada JPU," ujar Agung di Mabes Polri Jumat (19/8/2022).
Jika nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka perkara kematian Brigadir Yosua bisa diadili dalam persidangan.
Namun demikian, ia tidak mengetahui apakah berkas perkaranya langsung P21 yaitu dinyatakan lengkap atau P19 dikembalikan ke penyidik.
"Kapolri sudah memperingati, ungkap seterant-terangnya, kedepankan sentific crime investigation," katanya.
Sehingga, pihaknya mengerjakan perkara Brigadir Yosua secara menyeluruh termasuk kepada anggota polisi yang terkibat rekayasa.
Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RE dan RE.
"Secara maksimal sudah melengkapi pemberkasan perkaranya, kemarin jgua dilaksankaan gelar perkara, kelengkapan berkas terhadap empat tersangka ini," tegasnya.