Keluarga Tuntut Pembu-nuh Bidan Sweetha dan Anaknya Dihukum Ma-ti. Sang Ibu Masih Syok..

Daftar Isi: (toc)




Keluarga Bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32), korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan Tol Semarang-Solo KM 425 di wilayah Banyumanik, Kota Semarang pada Minggu (13/3/2022), berharap, pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Kakak sepupu Sweetha, Yuda Rahmanto, bahkan berharap pelaku mendapat hukuman mati.


"(Harapan hukuman kepada pelaku) hukum mati," kata Yuda saat dihubungi awak media, Jumat (18/3/2022).


Pelaku sendiri diketahui bernama Dony Christiawan Eko Wahyudi (31). Warga Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah itu telah diamankan polisi di depan Mapolda Jateng pada Rabu (16/3/2022) malam.


Dalam kesempatan ini, Yuda menceritakan bahwa Sweetha dan Dony sendiri sudah berstatus tunangan sejak tahun lalu.


Sama Doni itu tunangan. Tunangan lamaran itu, wong itu sama keluarga juga sudah dikenalkan. (Lamaran) dari tahun 2021 kemarin," ujarnya.


Yuda menyebut bahwa selama ini hubungan Sweetha dan Dony diketahui baik-baik saja. Walaupun memang ia sendiri belum pernah bertemu secara langsung dengan Dony.


"Kalau saya sendiri sama doni itu malah belum pernah ketemu. Kalau kata om-om saya itu ya bagus orangnya, enggak aneh-aneh, katanya.



Terkait dengan kasus ini diungkapkan Yuda, awalnya anak Sweetha, Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) sudah terlebih dulu dititipkan ke pelaku Dony di Semarang. Sweetha yang sudah lama tidak bertemu anaknya akhirnya berencana menjemputnya langsung di Semarang.


"Tanggal 7 Maret itu Sweetha ke Semarang mau ambil anaknya. Nah ternyata malah cekcok, nggak ada anaknya itu terus malah sekalian dibunuh itu. (Dititipkan) satu bulanan, sejak Februari awal," ungkapnya.



Diketahui bahwa pelaku pembunuhan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya, Muhammad Faeyza Alfarisqi (4), telah ditangkap jajaran Polda Jateng


Pelaku yang diketahui bernama Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), warga Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah itu diamankan polisi di depan Mapolda Jateng pada Rabu (16/3/2022) malam. Saat itu pelaku hendak ditangkap berpura-pura melapor ke polisi usai kehilangan kekasihnya.


Sebelumnya kasus pembunuhan ini dapat terungkap setelah ditemukannya mayat perempuan tanpa identitas di bawah Jembatan Tol Semarang-Solo KM 425 pada Minggu (13/3/202 lalu.


Kemudian pada Rabu (16/3/2022) ditemukan pula kerangka anak yang berjarak sekitar 1 km dari penemuan mayat perempuan tadi.


Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari tersangka. Selain itu atas peristiwa ini tersangka juga terancam dengan jeratan pasal berlapis.


Mulai dari Undang-undang Perlindungan anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Belum lagi dengan pertimbangan lebih jauh bahwa tersangka dapat dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana.

Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad