Men4ngis Terisak, Ferdy Sambo M!nta Maaf dan Ngaku Menyesal Merusak Masa Depan Bharada E

Daftar Isi: (toc)




Menangis Terisak, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ngaku Menyesal Merusak Masa Depan Bharada E

Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ngaku Menyesal

Akhirnya terungkap fakta baru terkait Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut mengaku bersalah karena melibatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ferdy Sambo mengaku bersalah dan menyesal karna libatkan Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pengakuannya, Irjen Ferdy Sambo juga disebut menangis dan menyesali perbuatannya lantaran telah merusak masa depan Bharada E yang tergolong masih muda dan belum lama menjadi anggota polisi.

Ferdy Sambo menyesali perbuatannya yang telah melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.  Bahkan, Irjen Ferdy Sambo disebut sampai menangis dan telah meminta maaf. Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menyebut dirinya telah bertemu dengan Ferdy Sambo dan berbicara secara mendalam. Dalam perbincangan tersebut, Taufan menyampaikan soal nasib Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan.

Taufan menyebut, masa depan Bharada E hancur setelah terlibat kasus pembunuhan yang didalangi oleh Sambo. Padahal semestinya Bharada E menikmati masa mudanya dan meniti kariernya sebagai polisi.

Ferdy Sambo pun kemudian mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada Bharada E.

"Itu diakui oleh Saudara FS (Ferdy Sambo). Dia bilang, 'Saya menyesal, saya minta maaf'. Saya bilang, 'Kamu harus bertanggung jawab terhadap Richard (Bharada E) ini," kata Taufan, Selasa (16/8/2022), dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Taufan menyebut dirinya telah bertemu dengan Ferdy Sambo dan berbicara secara mendalam. Dalam perbincangan tersebut, Taufan menyampaikan soal nasib Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan.

Taufan menyebut, masa depan Bharada E hancur setelah terlibat kasus pembunuhan yang didalangi oleh Sambo. Padahal semestinya Bharada E menikmati masa mudanya dan meniti kariernya sebagai polisi.

Ferdy Sambo pun kemudian mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada Bharada E.

"Itu diakui oleh Saudara FS (Ferdy Sambo). Dia bilang, 'Saya menyesal, saya minta maaf'. Saya bilang, 'Kamu harus bertanggung jawab terhadap Richard (Bharada E) ini," kata Taufan, Selasa (16/8/2022), dikutip Tribunnews dari Kompas TV.


Taufan lalu kembali menyalahkan Sambo atas hal tersebut. Ferdy Sambo pun mengakuinya hingga menangis.

"Itu diakuinya, dan dia menangis," katanya.

Pengakuan Ferdy Sambo

Ahmad Taufan menjelaskan, alasan Bharada E menuruti perintah untuk menembak rekannya yaitu Brigadir J, karena Irjen Ferdy Sambo punya kuasa sebagai atasan.

"Kuasa seorang FS (Ferdy Sambo) dengan Bharada E, itu atasannya, jenderal bintang dua, sementara dia (Bharada E) seorang prajurit rendah, hanya bharada, usia masih muda," kata Ahmad Taufan dikutip dari video KOMPAS TV, Selasa (16/8/2022).

Ahmad Taufan mengaku telah berbicara dengan Irjen Ferdy Sambo dari hati ke hati. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan tentang nasib Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Menurut lulusan FISIP Universitas Sumatra Utara (USU) 1987 ini, masa depan Bharada E yang semestinya tengah menikmati masa muda dan masa meniti kariernya sebagai polisi, hancur karena terlibat tindak pidana pembunuhan.

"Saya bilang, 'Kamu merasa tidak, bahwa kamu sebetulnya sudah melibatkan seseorang yang mestinya dia menikmati masa mudanya, masa-masa dia meniti kariernya?!'" ujar dosen Ilmu Politik USU ini menirukan ucapannya pada Irjen Ferdy Sambo.

Setelah menyampaikan demikian, Ahmad Taufan menyebut Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Karena itu, ia meminta maaf kepada Bharada E.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan mengejutkan soal Ferdy Sambo yang disebut memiliki 'geng' di tubuh Polri.

Kelompok Sambo tersebut bahkan juga dikatakan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud juga menyebut, orang-orang Sambo sempat menyembunyikan informasi kematian Brigadir J dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad