Tengku Zulkarnain Heran Penegak hukum bersikap "lemah lembut", "Apa Sih Kesaktiannya Abu Janda?"

Daftar Isi: (toc)

Gacerindo - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain kembali berkicau di media sosial.

Gacerindo - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain kembali berkicau di media sosial.


style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">

Kali ini, Tengku Zulkarnain mengomentari kasus Permadi Arya alias Abu Janda.Seperti diketahui, Abu Janda hingga kini tak kunjung ditahan meski sudah dilaporkan atas kasus penistaan agama Islam.

Melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Selasa (23/2/2021), Tengku Zulkarnain merasa heran lantaran penegak hukum bersikap ‘lemah lembut’ terhadap Abu Janda.

Bahkan, Tengku Zulkarnain mempertanyakan ‘kesaktiannya’ hingga kerap lolos dari jerat hukum kendati beberapa kali mendulang kecaman masyarakat.

“Timbul pertanyaan apa sih kesaktiannya Abu Janda sampai penegak hukum lemah lembut banget pada dia…? Beda dengan perlakuan atas Habib Riziq dan Ustadz Maher dll…Ada yg bisa bantu jawab…? Gejala apakah ini? Monggo…,” cuit Tengku Zulkarnain.

Seperti diketahui, Abu Janda dilaporkan atas dugaan kasus rasisme dan penistaan agama Islam. Hal itu buntut ocehannya di media sosial.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih mencari bukti awal dari laporan terhadap Abu Janda.


style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-3968788323447297"
data-ad-slot="7618317914"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">

“Proses tersebut masih didalami terus. Masih kumpulkan bukti-bukti,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).








Sumber:





Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad