Daftar Isi: (toc)
Gacerindo - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mengatakan, secara pribadi dirinya tak sepakat dengan kebijakan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Menurutnya, miras adalah minuman yang telah diharamkan oleh semua ajaran agama karena memiliki dampak dan efek samping buruk.
"Wong miras itu sudah diharamkan semua agama. Agama itu mengharamkan," kata Miftcahul saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (1/3).
Ia mencontohkan bagaimana efek samping miras yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Dampak negatifnya adalah kerusakan mental, hingga tata cara hidup.
"Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama. Papua saja mengharamkan," ucapnya.
Miftcahul mengatakan demikian sebagai pendapat pribadi. Dia menyebut MUI masih akan segera menggelar rapat untuk merespons kebijakan pemerintah tersebut.
"Nanti akan ada rapat di MUI tentang masalah kepres ini. Karena walaupun kita punya pendapat pribadi tapi nanti kita bawa ke rapat," ujarnya.
Dalam rapat nanti pihaknya akan menimbang investasi miras ini dari berbagai sisi. Respons resmi MUI, kata Miftcahul, akan segera diketahui dalam dua atau tiga hari ke depan.
"Jadi yang kemarin-kemarin ada atas nama MUI, itu bersifat pribadi, belum sebuah lembaga. Paling dua tiga hari lah nanti ada putusan," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip, Kamis (25/2).
Sumber:
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.