Daftar Isi: (toc)
- Dukungan presiden tiga periode yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan pada Selasa lalu (29/3) menuai polemik.
Pasalnya, Apdesi yang dimotori Surtawijaya itu disebut tidak berbadan hukum.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPP Apdesi, Arifin Abdul Majid dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/3).
Arifin menegaskan, Apdesi yang ia pimpin resmi berbadan hukum sejak tahun 2016 dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.
Atas dasar itu, pihaknya pun merasa Apdesi dicatut. Pihaknya juga mengutuk keras deklarasi presiden tiga periode yang mengatasnamakan Apdesi.
“Apdesi mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden,” tegas Arifin.
Pihaknya juga mempertanyakan alasan pemerintah menyertakan organisasi mengatasnamakan Apdesi namun tidak berbadan hukum.
“Apalagi diseret dalam politik praktis seperti dukungan presiden tiga periode,” tegasnya.[rmol]
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.