Daftar Isi: (toc)
- Habib Bahar bin Smith diadili atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah. Di sisi lain, majelis hakim memuji keteladanan Bahar Smith.
Pujian itu dilontarkan Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (19/4/2022). Di hadapan Bahar Smith dan pendukungnya, Dodong melempar pujian.
"Habib orang yang luar biasa dengan memahami konsep agama. Saya mendengar suara habib di penjara atau tahanan bisa memberikan ceramah agama, sehingga banyak yang oleh habib sendiri mereka sukarela bersyahadat," ujar Dodong.
Habib Bahar langsung menimpali. Bahar yang datang menggunakan peci bermotif beludru ini mengamini dan meminta doa pada hakim.
"Mohon doanya agar terus istiqamah," kata dia.
Di samping itu, hakim turut mengingatkan agar Bahar tetap menjaga ketertiban selama jalannya persidangan. Bahar menyanggupi dan akan bertanggung jawab atas ketertiban.
"Saya bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut.
Jawaban atas eksepsi tersebut disampaikan jaksa penuntut umum yang diketuai Suharja dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (19/4/2022).
"Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpe dapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," ujar jaksa.[detik]
Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.