BEM UI Dipanggil Karena Kritik Presiden, BEM UGM: Lawan Pembungkaman!

Daftar Isi: (toc)

Gacerindo - Pengurus BEM Universitas Indonesia (BEM UI) dipanggil pihak rektorat setelah menyebut Jokowi sebagai king of lip service.
Ilustrasi
- Pengurus BEM Universitas Indonesia (BEM UI) dipanggil pihak rektorat setelah menyebut Jokowi sebagai king of lip service. Menyikapi hal tersebut, BEM KM Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara.



Ketua BEM KM Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Farhan menegaskan BEM KM UGM berdiri di samping BEM UI. Melalui forum Aliansi BEM SI, BEM KM UGM menyatakan sikap untuk bersolidaritas terhadap hilangnya demokrasi di kampus UI



"Kami bersolidaritas. Dengan bersikap bersama kawan-kawan lintas universitas pada forum Aliansi BEM SI (@bemsi.official), yang (pernyataan sikapnnya) sudah diterbitkan pada pagi tadi," kata Farhan kepada wartawan melalui aplikasi pesan, Senin (28/6/



Dikatakan Farhan, ia mengecam segala bentuk pembungkaman ekspresi kebebasan berpendapat. Termasuk apa yang dilakukan oleh kampus UI yang menurutnya merupakan bukti kemunduran demokrasi.



"Pada prinsipnya kami di BEM KM UGM mengecam segala bentuk pembungkaman pada kebebasan berekspresi yang terjadi khususnya kepada sesama kawan-kawan mahasiswa," tegasnya.



Farhan melihat, kemunduran demokrasi semakin terlihat saat DPR mengesakan RKUHP. Di dalamnya, banyak pasal yang mengekang kebebasan pendapat.



"Jelas bisa (kemunduran demokrasi), selain fakta-fakta yang dipaparkan oleh postingan BEM UI, sikap DPR yang kembali ingin mengesahkan RKUHP yang mengandung pasal-pasal mengekang kebebasan berekspresi seperti pasal penghinaan presiden menjadi satu paket kemunduran demokrasi saat ini," pungkasnya.



Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) dipanggil Rektorat buntut postingan Presiden Joko Widodo 'The King of Lip Service'. UI menyatakan pemanggilan itu merupakan bentuk pembinaan.



"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," kata Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).



Amelita menyatakan UI pada prinsipnya menghormati kebebasan berpendapat. Namun dia mengingatkan mengenai aturan hukum.



"Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Amelita.



Dia menilai postingan BEM UI soal Jokowi 'The King of Lip Service' itu melanggar aturan. Cara BEM UI melemparkan kritik dinilai tidak tepat.





"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks 'Jokowi: The King of Lip Service', juga meme lainnya dengan teks 'Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?', 'UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)', 'Demo Dulu Direpresi Kemudian' bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujar Amelita.[detik]
Find Out
Related Post

Ikuti Gacerindo.com pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan Berita Terupdate tentang Dunia Pendidikan dan Hiburan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Top Post Ad

Below Post Ad